Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT PPh 21 2014 tidak bisa input data pegawai tetap yg NPWPnya kosong
e-SPT PPh 21 2014 tidak bisa input data pegawai tetap yg NPWPnya kosong
Dear all,
Untuk e-SPT PPh 21 2014, data pegawai tetap yang NPWPnya 0 tidak bisa diinput, apakah ada solusi?
Bagaimana cara print formulir 1721 I dalam e-SPT PPh 21 2014? Karena sudah saya coba print tapi tidak bisa.Terima kasih.
- Originaly posted by 1ka:
Untuk e-SPT PPh 21 2014, data pegawai tetap yang NPWPnya 0 tidak bisa diinput, apakah ada solusi?
Bisa kok..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by 1ka:
Untuk e-SPT PPh 21 2014, data pegawai tetap yang NPWPnya 0 tidak bisa diinput, apakah ada solusi?Bisa kok..
sama masalahnya dengan sdr. 1ka Untuk data pegawai tetap yang belum punya NPWP, bagaimana cara memasukan data di eSPT PPh 21 2014?
Terima kasih. entry angka nol 15 digit..
Inputnya jangan dari Referensi, tapi dari Isi SPT – Daftar Pemotong Pajak – Satu masa Pajak
- Originaly posted by cs_pany:
Inputnya jangan dari Referensi, tapi dari Isi SPT – Daftar Pemotong Pajak – Satu masa Pajak
setuju
Originaly posted by 1ka:Bagaimana cara print formulir 1721 I dalam e-SPT PPh 21 2014? Karena sudah saya coba print tapi tidak bisa.
memang tidak bisa
- Originaly posted by levintz:
Originaly posted by 1ka:
Bagaimana cara print formulir 1721 I dalam e-SPT PPh 21 2014? Karena sudah saya coba print tapi tidak bisa.memang tidak bisa
yup, karena tidak wajib dilampirkan kalo e-SPT, hanya menyampaikan hardcopy SPT Induk saja
- Originaly posted by cs_pany:
Inputnya jangan dari Referensi, tapi dari Isi SPT – Daftar Pemotong Pajak – Satu masa Pajak
maksudnya input manual? bukannya kalau isi dari Daftar Pemotong Pajak – Satu masa Pajak tidak mencantumkan NIK? jadi apa perlunya NIK dan bagaimana inputnya ke eSPT?
mau tanya dong rekan,
untuk pegawai yg masuk, keluar, yang di SPT sebelumnya ada di lampiran II, apakah skg tdk perlu dilaporkan, karena tidak ada form serupa di spt yang baru ini? thx
- Originaly posted by ayukusumaaa:
untuk pegawai yg masuk, keluar, yang di SPT sebelumnya ada di lampiran II, apakah skg tdk perlu dilaporkan, karena tidak ada form serupa di spt yang baru ini? thx
Tidak perlu..
- Originaly posted by ayukusumaaa:
mau tanya dong rekan,
untuk pegawai yg masuk, keluar, yang di SPT sebelumnya ada di lampiran II, apakah skg tdk perlu dilaporkan, karena tidak ada form serupa di spt yang baru ini? thx
memang lampiran ini ditiadakan rekan
sudah diisi 15 digit angka 0, tetap tidak bisa, muncul pesan NPWP tidak boleh kosong
- Originaly posted by begawan5060:
entry angka nol 15 digit..
sudah diisi 15 digit angka 0, tetap tidak bisa, muncul pesan NPWP tidak boleh kosong
- Originaly posted by ebel:
sudah diisi 15 digit angka 0, tetap tidak bisa, muncul pesan NPWP tidak boleh kosong
ini inputnya dimana rekan ebel? kalau input di referensi jelas gak bisa rekan.
salam