Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt 21, tunjangan pph
rekan.. saya mau tanya..
Saat kita melakukan bukti potong untung 1721-A1,
dibawah gaji pokok ada tunjangan pph21, dan disitu ada jumlah tetap dan jumlah sebenarnya… Bolehkah saya tau apa perbedaanya??
Dan bagaimana cara memasukan tunjangan pph 21, tersebut? apakah klik jumlah tetap atau jumlah sebenarnya??
Terima kasih
Jumlah tetap = pemberian tunjangan pajak yang jumlahnya ditentukan terlebih dulu, misal setiap pegawai 10, tidak bergantung pada besarnya pajak yg terutang (kalo sisa dibawa pulang, kalo kurang gajinya dipotong)
Jumlah sebenarnya = gross up; yaitu pemberian tunjangan pajak yang besarnya sama dengan pajak yang terutang.Terima kasih untuk jawabannya pak,
Lumrahnya untuk perusahaan yang akan memakai tunjangan pph yang mana yah??
saya telah mencoba espt pd bukti potong 1721-A, pada saat saya memasukan nilai gaji tersebut, kenapa tidak sesuai dengan perhitungan manual yang saya hitung,
Di espt, pada saat saya mengklik "Sesuai jumlah sebenarnya", knapa biaya jabatannya menjadi 0 yah, singkat kata, penghasilan bruto tdk dkurangi biaya jabatan 5% dr penghasilan bruto..
Mohon penjelasannya pak….