Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT espt 21, tunjangan pph

  • espt 21, tunjangan pph

     FebriVinny updated 10 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • FebriVinny

    Member
    21 January 2014 at 3:31 pm
  • FebriVinny

    Member
    21 January 2014 at 3:31 pm

    rekan.. saya mau tanya..

    Saat kita melakukan bukti potong untung 1721-A1,

    dibawah gaji pokok ada tunjangan pph21, dan disitu ada jumlah tetap dan jumlah sebenarnya… Bolehkah saya tau apa perbedaanya??

    Dan bagaimana cara memasukan tunjangan pph 21, tersebut? apakah klik jumlah tetap atau jumlah sebenarnya??

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    21 January 2014 at 5:54 pm

    Jumlah tetap = pemberian tunjangan pajak yang jumlahnya ditentukan terlebih dulu, misal setiap pegawai 10, tidak bergantung pada besarnya pajak yg terutang (kalo sisa dibawa pulang, kalo kurang gajinya dipotong)
    Jumlah sebenarnya = gross up; yaitu pemberian tunjangan pajak yang besarnya sama dengan pajak yang terutang.

  • FebriVinny

    Member
    22 January 2014 at 1:26 pm

    Terima kasih untuk jawabannya pak,

    Lumrahnya untuk perusahaan yang akan memakai tunjangan pph yang mana yah??

    saya telah mencoba espt pd bukti potong 1721-A, pada saat saya memasukan nilai gaji tersebut, kenapa tidak sesuai dengan perhitungan manual yang saya hitung,

    Di espt, pada saat saya mengklik "Sesuai jumlah sebenarnya", knapa biaya jabatannya menjadi 0 yah, singkat kata, penghasilan bruto tdk dkurangi biaya jabatan 5% dr penghasilan bruto..

    Mohon penjelasannya pak….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now