Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Penghasilan bruto per tahun tidak melebihi PTKP apakah perlu dibuat bukti potong 1721 A1 ?
Penghasilan bruto per tahun tidak melebihi PTKP apakah perlu dibuat bukti potong 1721 A1 ?
Dear rekan ortax sekalian
Mau tanya nih jika karyawan tahun lalu karena penghasilan bruto per tahunnya melebihi PTKP dan ada bayar pph 21 terhutang nya maka kami buka kan bukti potong 1721 A1 nya. Tapi tahun ini dikarenakan penghasilan bruto per tahunnya tidak melebihi PTKP apakah masih perlu dibuka kan dan dikasih bukti potong 1721 A1 nya ?
Jika tidak dibuka dan dikasih maka nantinya karyawan mau lapor pph op pake bukti apa untuk lampirannya sedangkan tiap tahun WP yg ber npwp wajib lapor walaupun nihil.
Terima kasih sebelumnya.
Tapi tahun ini dikarenakan penghasilan bruto per tahunnya tidak melebihi PTKP apakah masih perlu dibuka kan dan dikasih bukti potong 1721 A1 nya ?
Jika tidak dibuka dan dikasih maka nantinya karyawan mau lapor pph op pake bukti apa untuk lampirannya sedangkan tiap tahun WP yg ber npwp wajib lapor walaupun nihil.Agar karyawan dapat melaporkan SPT PPh OP maka dapat dibuatkan bukti potong 1721A1 nya walaupun nihil, agar dapat dilampirkan dalam SPT ybs.
- Originaly posted by sansi:
Jika tidak dibuka dan dikasih maka nantinya karyawan mau lapor pph op pake bukti apa untuk lampirannya sedangkan tiap tahun WP yg ber npwp wajib lapor walaupun nihil.
Tetap dibikinkan aja aja rekan 1721 A1 nihilnya rekan. Nanti ybs jika tidak melampirkan 1721 A1 nya SPT nya bisa dianggap tdk lengkap.
aplikasi e-spt pph pasal 21 mengakomodir ga yah?
Penghasilan bruto tidak melebihi ptkp / penghasilan netto tidak melebihi ptkp ?
- Originaly posted by car:
aplikasi e-spt pph pasal 21 mengakomodir ga yah?
e-SPT mengakomodir kok.
- Originaly posted by cbsantoso:
e-SPT mengakomodir kok.
benar sekali rekan, setelah saya coba ternyata bisa.
- Originaly posted by car:
Originaly posted by cbsantoso:
e-SPT mengakomodir kok.benar sekali rekan, setelah saya coba ternyata bisa.
pak, klil google connect blog ane. dicoba bisa kok pak, udah di update belum patch espt 2.1 nya??
ada tambahan apa yh di patch tsb?
- Originaly posted by car:
ada tambahan apa yh di patch tsb?
ini car. silakan diartikan hehe
changelog.
2.1 (12/17/2013)
– calculation for tax code 21-100-10, 21-100-11 and 21-100-12 fixed
with addition of a new field: accumulative tax amount.
– run-time error when creating reporting-csv for SPT LB fixed.
– creating csv is now filtering special characters namely new-line (chr(10))
and carriage return (chr(13.))
– printing 1721-A2 directly from the list is not linked to 1721-A1 anymore.
– calculating Billet Fee/Pension Fee on 1721-A1/1721-A2 is now based on the
duration of work's months.
– error where reporting CSV checked both boxes in part E of 1721 main form
fixed.
– the reporting date of 1721 main form now no longer became null in the DB
when editing the existing form.
– 1721-VI and 1721 VII now signed by npwp and name of the main profile.2.0 (12/14/2013)
– calculation on various type of taxes fixed. published publicly.1.0 (11/17/2013)
– forms completed. almost all features available. oh, itu toh perubahannya… #manggutmanggutsokngerti#
- Originaly posted by car:
oh, itu toh perubahannya… #manggutmanggutsokngerti#
Pake google translate car..