Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › bukti potong 21 transleter
Dear rekan ortax ,
di Perusahaan mempekerjakan orang asing karena lebih dari 183 hari di potong pph 21 .
pertanyaan :
Org asing tersbut minta di translete bukti potong pph 21 nya , apakah diperkenankan kita menerjemahakannya sbagai bukti potong 21 versi bahasa mereka dengan ditandatangan dan di stempel ?ada peraturan yang terkait tentang ini rekan ?
salamwah baru dengar nih rekan ada permintaan seperti itu.
mungkin bisa dilakukan dengan notes "copy"regards
- Originaly posted by rowa:
Org asing tersbut minta di translete bukti potong pph 21 nya
ada ada aja ea permintaannya
hmm yap begitulah
kira2 rekan ada yang punya bukti potong ver. inggris
salam
yang jelas bukti potong bahasa inggris ngga bisa di pake di indonesia. ngga ada ketentuannya toh.