Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › perlakuan pajak untuk perusahaan leasing dan perusahaan distributor motor
perlakuan pajak untuk perusahaan leasing dan perusahaan distributor motor
salam,
mohon pencerahannya,
kawan2 ada yang tahu bagaimana perlakuan pajak u/ perusahaan leasing n perusahaan distributor motor…?
kl bisa ada contoh kasusnya ^_^
trima kasih…
Perusahaan leasing harus memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, apabila tidak, sesuai asas self assessment, perusahaan harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (menurut Pasal 23 ayat (1) huruf (a) UU PPh).
trima kasih atas pencerahannya kawan @NiaKape
Viewing 1 - 4 of 4 replies