Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan tidak bisa hilang

  • PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan tidak bisa hilang

     retnomiranda updated 12 years ago 1 Member · 2 Posts
  • retnomiranda

    Member
    29 November 2012 at 12:24 am
  • retnomiranda

    Member
    29 November 2012 at 12:24 am

    Rekan 2 Ortax
    Mengapa ya die SPT 1107 “”PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan”” tidak bisa hilang padahal tidak ada transaksi PPN Masuk ataupun PPN Keluar. Kejadiannya, Pembetulan masa Januari s/d Desember 2010 dimana pada masa Agustus kompensasi dibetulkan menjadi Restitusi . Mengapa di masa September kolom “”PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan”” angkanya masih sama dengan masa Agusutus 2010 padahal kan ketika kotak Restitusi sudah dicontreng di masa Agustus maka masa September maka PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan akan dimulai dari awal (nol) lagi kan? Mohon penjelasan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now