Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT e-spt pph 4 ayat 2

  • e-spt pph 4 ayat 2

     andryizumi updated 12 years ago 4 Members · 8 Posts
  • 4ndY

    Member
    21 November 2012 at 9:48 am

    pagi rekan2 ortax…
    mau tanya nih, apakah ada e-spt pph pasal 4 ayat 2 yg terbaru??

  • 4ndY

    Member
    21 November 2012 at 9:48 am
  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 9:54 am

    patch update masih 30102009

  • 4ndY

    Member
    21 November 2012 at 10:04 am

    oke tks rekan pri.
    sekalian mau tanya, saya mau membuat pembetulan pph pasal 4 ayat 2 bulan agustus, saya sdh memakai e-spt. jika saya membuat pembetulan secara manual boleh ga?? hal ini dikarenakan sistem e-spt saya error.

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 10:15 am
    Originaly posted by 4ndY:

    oke tks rekan pri.
    sekalian mau tanya, saya mau membuat pembetulan pph pasal 4 ayat 2 bulan agustus, saya sdh memakai e-spt. jika saya membuat pembetulan secara manual boleh ga?? hal ini dikarenakan sistem e-spt saya error.

    sayang sekali tidak bisa rekan, mungkin bisa minta kebijakan ke KPP

    Pasal 4 PER-6/2009

    (1) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan
    dalam bentuk elektronik (e-SPT).

    (2) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan
    dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).

  • 4ndY

    Member
    21 November 2012 at 10:48 am

    oke, terima kasih banyak rekan pri.

  • cimolnduud

    Member
    27 November 2012 at 3:40 pm

    maaf rekan bukannya patch update PPh 4(2) sudah 25072010?
    saya pakai yang itu soalnya CMIIW

  • andryizumi

    Member
    28 November 2012 at 3:15 pm

    setuju rekan cimol ^_^

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now