Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cara buat espt PPN pembetulan jika menerbitkan faktur pajak pengganti
cara buat espt PPN pembetulan jika menerbitkan faktur pajak pengganti
Mohon bantuannya pak:
Bulan Juni saya melaporkan espt ppn, pada bulan juni tersebut ternyata ada kesalahan untuk faktur pajak no 447 yang telah dilaporkan senilai 10 juta. Seharusnya nilainya 8 juta, karena sudah terlanjur dilapor dan sudah dikreditkan oleh pelanggan, sehingga saya menerbitkan faktur pajak pengganti di bulan juli.
Bagaimana caranya buat pembetulan espt ppn juni dan laporan espt ppn juli?Yang saya lakukan : Bulan juni saya buat pembetulan, faktor pajak no 447 saya ganti menjadi faktur pajak batal (otomatis nilai dpp menjadi nol) Kemudian di bulan juli saya input faktur pajak pengganti ( no fp 562) senilai 8 juta, di kolom no seri faktur pajak yg diganti saya tulis no fp 447, kemudian saya input nilai dpp sebesar rp. 8 juta. Tapi pada saat di simpan ada koment no faktur pajak tidak ditemukan. Sehingga tidak bisa disimpan.
- Originaly posted by yoelhd:
pada bulan juni tersebut ternyata ada kesalahan untuk faktur pajak no 447 yang telah dilaporkan senilai 10 juta. Seharusnya nilainya 8 juta, karena sudah terlanjur dilapor dan sudah dikreditkan oleh pelanggan, sehingga saya menerbitkan faktur pajak pengganti di bulan juli.
Apakah kesalahan tsb hanya saat pengisian SPT atau memang FP juga salah angka?
coba ver. e-spt PPn nya di update ke ver yang terbaru rekan.
Salah angka pak, yang pertama 10 juta, seharusnya 8 juta
Saya sudah update versi terbaru, malah nambah masalah lagi, malah pada saat buat csv hanya 3 kb saja.
- Originaly posted by yoelhd:
Salah angka pak, yang pertama 10 juta, seharusnya 8 juta
Yang salah saat entry SPT (salah rekam) tetapi FP-nya sudah benar… atau FP-nya juga salah?
Mohon link untuk dowload espt versi 1.3 kmaren saya hapus, dan sy dowload kembali yg versi 1.1 karena pada saat buat csv hanya 3 kb. ternyata malah gk bisa dibuka. Sy download dari sini kok gk bisa ya? ada link lain gk? mohon bantuannya
coba shering nih pak Begawan…….
kebetulan kemaren saya barusan mengalami hal yg sama dg sdr. Yoelhd,
terus saya nanya di forum ini jg pak begawan bilang proses input sdh benar…..saya pk nota retur untuk selisih faktur pajak dg yg sebenarnya…..tp setelah sy input gak bisa (no dokumen tidak ditemukan)….ternyata setelah saya update dg e-spt fersi 1.3 sudah ok, ( saya kemarn download di ortax jg kok, coba deh insyaalloh bisa) tks ya….rekan2…saya juga punya masalah yang sama dengan sdr Yoelhd
Faktur pajak yang saya laporkan nilainya salah seharusnya 10 jt saya laporkan 11jt tapi no seri fakturnya benar (sama tidak ada perubahan). pada saat pembetulan ternyata tidak bisa diinput (no seri faktur pajak telah dilaporkan pada masa sebelumnya) lalu bagaimana saya mau input nilai yang benanrnya…apakah krn eSPTny yg blm update atau cara pembetulan saya yang salah??? mohon infonya rekan…terimakasih- Originaly posted by putriyasmin:
rekan2…saya juga punya masalah yang sama dengan sdr Yoelhd
Faktur pajak yang saya laporkan nilainya salah seharusnya 10 jt saya laporkan 11jt tapi no seri fakturnya benar (sama tidak ada perubahan). pada saat pembetulan ternyata tidak bisa diinput (no seri faktur pajak telah dilaporkan pada masa sebelumnya) lalu bagaimana saya mau input nilai yang benanrnya…apakah krn eSPTny yg blm update atau cara pembetulan saya yang salah??? mohon infonya rekan…terimakasihsepertinya FP tersebut telah dilaporkan oleh rekan dimasanya, terbitkan FP pengganti rekan untuk melaporkan FP yg betulnya.
CMIWW
iyaaa bisa…terimakasih rekan nagatomo…^_^
Dear Rekan2 yg pinter2…
mau tanya nie.. klo kita bikin Faktur Pajak pengganti cthnya Faktur Pajak semula bulan Mei tapi karena ada kesalahan nilai maka dibuat faktur pajak pengganti dibulan september kalo transaksinya menggunakan valas, maka faktur pajak penggantinya itu tetap pakai Kurs bulan Mei or Kurs September rekan…
Mohon infonya…terimakasih…Jika faktur pajak batal maka trnasaksi dianggap batal… sedangkan transaksi bapak tetap terjadi.. menurut saya bapak tinggal membuat faktur pajak pengganti dengan keterangan mengganti faktur pajak sebelumnya dengan mencantumkan nilai yang sesungguhnya terjadi pada transaksi anda.. trims.
- Originaly posted by putriyasmin:
klo kita bikin Faktur Pajak pengganti cthnya Faktur Pajak semula bulan Mei tapi karena ada kesalahan nilai maka dibuat faktur pajak pengganti dibulan september kalo transaksinya menggunakan valas, maka faktur pajak penggantinya itu tetap pakai Kurs bulan Mei or Kurs September rekan…
Kurs bulan Mei (kurs yang tercantum dalam FP yang diganti)