Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT 1107, Edit nilai Faktur BISA tapi POSTING TIDAK BISA?
E-SPT 1107, Edit nilai Faktur BISA tapi POSTING TIDAK BISA?
Saya mempunyai data e-spt 1107 untuk tahun pajak 2010 yang belum terlapor tapi secara sistem telah saya import data jan-des 2010 masuk ke e-spt 1107. Sekarang kasusnya saya ingin edit kembali nominal di bulan maret (masa maret) 2010. setelah diedit dengan opsi "UBAH" data kemudian di "UPDATE" data nilai faktur berubah, tapi begitu diposting tidak mau masuk dan ada tulisan "Anda tidak dapat melakukan posting karena e-spt terakhir anda masa 12 2010". Saat saya lihat di lampiran 1107A memang nominal faktur tersebut sudah berubah, namun total di SPT induk masa maret 2010 saya tetap nominal yang sama. Apakah ada solusi untuk memecahkan kasus ini? apakah saya harus hapus data masa Maret 2010 dan import ulang? adakah cara edit dan posting yang mudah? apakah harus dibuat pembetulan 1, padahal saya belum lapor sama sekali?
Thanks
Uruha7- Originaly posted by uruha7:
Apakah ada solusi untuk memecahkan kasus ini?
bila menggunakan program 1107, sudah pasti tidak bisa.
Originaly posted by uruha7:apakah saya harus hapus data masa Maret 2010 dan import ulang?
cara yg terbaik. jgn lupa diexpor dulu, dan dicatat bila ada isi dikolom FP sederhananya.
Originaly posted by uruha7:apakah harus dibuat pembetulan 1, padahal saya belum lapor sama sekali?
tidak boleh. harus tetap lapor normal dahulu.
salam
- Originaly posted by uruha7:
Saya mempunyai data e-spt 1107 untuk tahun pajak 2010 yang belum terlapor tapi secara sistem telah saya import data jan-des 2010 masuk ke e-spt 1107. Sekarang kasusnya saya ingin edit kembali nominal di bulan maret (masa maret) 2010. setelah diedit dengan opsi "UBAH" data kemudian di "UPDATE" data nilai faktur berubah, tapi begitu diposting tidak mau masuk dan ada tulisan "Anda tidak dapat melakukan posting karena e-spt terakhir anda masa 12 2010". Saat saya lihat di lampiran 1107A memang nominal faktur tersebut sudah berubah, namun total di SPT induk masa maret 2010 saya tetap nominal yang sama. Apakah ada solusi untuk memecahkan kasus ini? apakah saya harus hapus data masa Maret 2010 dan import ulang? adakah cara edit dan posting yang mudah? apakah harus dibuat pembetulan 1, padahal saya belum lapor sama sekali?
Thanks
Uruha7hapus dulu data april – des 2010 yg telah diposting, baru lakukan perubahan dan posting spt maret nya
Terima kasih sarannya, ternyata memang seperti itu caranya…agak rumit karena harus import lagi dari maret-desember