Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Masa PPh Pasal 21
Reakn Ortax,
Ada kasus, Bulan Februari SPT Menyebutkan angka kurang bayar Rp. 1.300.000,- tetapi ada kesalahan pada saat pembayaran, angka yang dibayar adalah Rp. 1.500.000,- kalo SSP yang dibayar tersebut dimasukkan ke dalam eSPT PPh Pasal 21, secara logika harus ada angka lebih bayar Rp. 200.000, tetapi di eSPT angka lebih bayar tersebut tidak muncul.
Jika melihat form SPT Induknya adal kolom 28 "Kelebihan setor pada angka 25 atau angka 27 akan dikompensasikan ke masa pajak …..". di kolom ini hanya akan muncul angka lebih/kurang bayar jika SPT itu telah dibetulkan.
Bagaimana caranya jika tanpa pembetulan SPT tersebut diterima TPT dengan hasil lebih bayar???Semoga rekan2 dapat menangkap kasus ini.
Thanks.
Laporkan saja apa adanya.
Kemudian atas kelebihan penyetoran (Rp. 200.000) buatkan permohonan pemindahbukuan (Pbk) ke jenis pajak dan masa pajak tertentu.
Jangan lupa lampiri dengan asli SSP lebar 1 dan fotocopi SPT 21 masa februari beserta bukti penerimaan surat (BPS).
- Originaly posted by w2nz1976:
Laporkan saja apa adanya.
Kemudian atas kelebihan penyetoran (Rp. 200.000) buatkan permohonan pemindahbukuan (Pbk) ke jenis pajak dan masa pajak tertentu.
Jangan lupa lampiri dengan asli SSP lebar 1 dan fotocopi SPT 21 masa februari beserta bukti penerimaan sura
betul katana rekan w2nz… dilakukan pbk saja.. karena sebetulnya bukan lebih bayar itu… tapi lebih setor.. jadi prosedur yang dilakukan adalah dengan melakukan pemindahbukuan (pbk)
- Originaly posted by NCHIP:
Bagaimana caranya jika tanpa pembetulan SPT tersebut diterima TPT dengan hasil lebih bayar???
BISA
angka setoran pada 25b di kompensasikan ke masa yg sama (dlm Hal ini Masa Feb) pada angka 23, kemudian pada angka 28, tinggal kompensasikan ke masa yg mau!