Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT PPN yang Baru menurut PPn terbaru
E-SPT PPN yang Baru menurut PPn terbaru
Mulai April UU PPn terbaru mulai diberlakukan, yg tidak punya NPWP pun dibuatkan FPnya. ESPT saat ini tidak bisa input NPWP 00.000.000.0-000, apakah sudah ada ESPT yang terbaru yang bisa menyelesaikan kasus ini. Terima kasih
Thanks Memey
Viewing 1 - 4 of 4 replies