• PTKP bulanan.

     samuel150388 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 10 Posts
  • dieZzy

    Member
    26 April 2010 at 4:15 pm

    mohom pencerahannya..
    misalkan seorang karyawan bekerja terhitung sejak bulan November 2007,
    apakah PTKPnya tetap PTKP setahun atau dihitung sejak november???

  • dieZzy

    Member
    26 April 2010 at 4:15 pm
  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 4:17 pm

    setahun

    Salam

  • dieZzy

    Member
    26 April 2010 at 4:32 pm

    walaupun dia hanya bekerja selama 2 bln?

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 4:35 pm

    yup benar

    Salam

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 4:35 pm

    coba cek di dalam PER No. 31 Tahun 2009

    Salam

  • KoRaY

    Member
    27 April 2010 at 10:12 am

    Rekan Hanif..
    Jika ia Pegawai Tidak Tetap (Harian) apa PTKPnya sama dihitung setahuN??
    Salam..

  • milanello

    Member
    27 April 2010 at 1:47 pm

    izin menjawab rekan hanif.

    Originaly posted by KoRaY:

    Jika ia Pegawai Tidak Tetap (Harian) apa PTKPnya sama dihitung setahuN??

    coba pelajari pasal 12 Per-31/PJ/2009 rekan..
    mohon koreksinya..

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 12:19 am
    Originaly posted by milanello:

    izin menjawab rekan hanif.

    trims rekan milanello

    Originaly posted by milanello:

    coba pelajari pasal 12 Per-31/PJ/2009 rekan..

    Mantaap

    untuk bukan pegawai tidak tetap (harian), lihat dulu kondisinya.
    apakah dibayar harian atau bulanan
    trus penghasilannya sudah lewat dari 6 juta nggak sebulan.

    Salam

  • samuel150388

    Member
    29 April 2010 at 1:02 pm

    setahun

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now