Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT E-SPT TAHUNAN BADAN

  • E-SPT TAHUNAN BADAN

     w2nz1976 updated 14 years, 7 months ago 8 Members · 13 Posts
  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 1:25 pm

    saya ada bukti potong PPh 23 dengan tanggal bukpot 8 Januari 2010. Ketika saya input di E-SPT Tahunan kok tidak bisa memunculkan tahun 2010.

    Ada rekan yang bisa bantu…..

    Salam

  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 1:25 pm
  • aepklaten

    Member
    23 April 2010 at 1:39 pm

    bukankah untuk pelaporan tahun ini adalah untuk SPT tahun 2009 rekan dhedhe?
    jadi untuk bukti potong tersebut nantinya dilaporkan pada SPT tahun 2010 yang dilaporkan tahun 2011.

    mohon koreksi

  • w2nz1976

    Member
    23 April 2010 at 3:01 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    jadi untuk bukti potong tersebut nantinya dilaporkan pada SPT tahun 2010

    Setuju

  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 3:50 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    bukankah untuk pelaporan tahun ini adalah untuk SPT tahun 2009 rekan dhedhe?
    jadi untuk bukti potong tersebut nantinya dilaporkan pada SPT tahun 2010 yang dilaporkan tahun 2011.

    Transaksi di bulan Desember, SSP di bulan Desember pelaporannya. Sedangkan bukti potong yang diterima tanggal 8 Januari 2010. Jadi masuk ke Tahun berapa?

  • MAM

    Member
    26 April 2010 at 9:37 am

    Transaksi atas penjualan LN di tahun 2008. Dibayar dan dipotong pajak oleh customer kita di LN di tahun 2009. Bukti potong diterima di tahun 2010. Di tahun 2009, kita akan memasukan potongan pajak ini sebagai kredit pajak LN, namun karena di tahun 2009 sudah tidak ada transaksi penjualan lagi dgn perush.ybs, maka pada saat input di espt, kredit pajak ini tdk bisa dilakukan. Apa yang harus saya lakukan?
    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    26 April 2010 at 10:36 am

    Bukti Potong Harusnya paling lambat dibuat tanggal pada bulan berakhirnya penyerahan yaitu tanggal 31 Desember 2009. Jika dibuat tanggal 8 Januari 2010 maka sebagai bukti potong tahun 2010

  • dedhe

    Member
    26 April 2010 at 10:51 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Bukti Potong Harusnya paling lambat dibuat tanggal pada bulan berakhirnya penyerahan yaitu tanggal 31 Desember 2009. Jika dibuat tanggal 8 Januari 2010 maka sebagai bukti potong tahun 2010

    Jadi tidak bisa saya kreditkan di tahun 2009 ya??

  • bayem

    Member
    26 April 2010 at 9:09 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Jadi tidak bisa saya kreditkan di tahun 2009 ya??

    tidak bisa karena tanggal bukti potongnya tahun 2010

  • bambangsutr

    Member
    27 April 2010 at 8:50 am

    espt saya kok kagak masalah ya

  • MAM

    Member
    27 April 2010 at 9:44 am

    tapi di tahun 2009 dan 2010 sudah tidak ada transaksi penjualan dengan perus.ybs.
    Setahu saya, pada saat kita akan masukan kredit pajak tsb, sistem akan menolak krn tdk ada data penjualannya di tahun ybs.

  • sukerta

    Member
    29 April 2010 at 1:05 pm

    saya ada masalah dalam proses Print di E SPT Badan, saya menggunakan OS Win7, pada saat mau Print Data kenapa muncul Eror Print PRJ17712009, ada yang bisa kasi solusi ya gimana cara ngeprint kalo kita pakai OS Win 7.

    matur suksma

  • w2nz1976

    Member
    29 April 2010 at 2:20 pm

    Coba diupdate dengan Patch terbaru (15042010).
    Semoga menyelesaikan masalah.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now