Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › ESPT PPN masa April 2010
Mohon bantuan rekan-rekan,
Apakah saat ini sudah keluar e-SPT PPN terbaru?
Karena adanya perubahan Faktur Pajak, maka… untuk menginput data faktur yang seharusnya masuk ke dalam kategori "Sederhana" agak sulit. Apalagi Faktur Pajak per 1 April 2010 tidak lagi dibedakan menjadi standart dan sederhana.
Bagaimana Penomoran Faktur Pajak yang seharusnya masuk ke kategori sederhana? Jika tidak diberikan nomor, maka sistem pengarsipanya akan berantakan. Jika diberikan nomor, e-SPT yang sekarang tidak bisa menerima inputan dari Faktur Pajak yang tidak memiliki NPWP.
Mohon bantuannya…
Terima kasihmasih pake ESPT versi lama..
belum ada versi baru…- Originaly posted by Popeye:
Karena adanya perubahan Faktur Pajak, maka… untuk menginput data faktur yang seharusnya masuk ke dalam kategori "Sederhana" agak sulit
Kenapa sulit? Tinggal di-entry jumlah seluruhnya…, tidak di-entry satu-satu..
Tambahan buat pendapat saudara begawan, untuk semua faktur pajak yang tidak mempunyai NPWP maka semuanya dijumlahkan saja (perlakuannya sama dengan penginputan pajak sederhana). Hal ini akan menyebabkan urutan nomor seri pada kolom atas menjadi lompat-lompat. Ini tidak menjadi persoalan dan memang telah dijelaskan oleh beberapa AR kepada saya. Jika dengan ESPT dapat merubahan status penomorannya dari otomatis menjadi manual sehingga dapat di-adjust sesuai dengan lompatan nomor serinya. Yang penting nomor seri dari pembeli yang ber-NPWP maupun tidak tetap berurutan. Semoga jelas saudara sdr Popeye
Terimakasih rekan-rekan, atas bantuannya.
untuk entry data faktur pajak non PKP itu bagaimana? sedangkan eSPT tidak menerima bila kita menginput data wajib pajak dengan dengan NPWP 00.000.000.0-000.000.
apakah masih tetap dimasukan dibagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana?
- Originaly posted by radian:
untuk entry data faktur pajak non PKP itu bagaimana? sedangkan eSPT tidak menerima bila kita menginput data wajib pajak dengan dengan NPWP 00.000.000.0-000.000.
apakah masih tetap dimasukan dibagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana?
Ya…
Sekedar Info….
Kemaren saya tanya ke AR kenapa tdk ada Patch terbaru eSPT tuk Aturan baru dan Jawabannya adalah….. Biaya nya besar karena harus merubah keseluruhan eSPT baik eSPT untuk WP maupun Database KPP…salam
- Originaly posted by du8ck:
Kemaren saya tanya ke AR kenapa tdk ada Patch terbaru eSPT tuk Aturan baru dan Jawabannya adalah….. Biaya nya besar karena harus merubah keseluruhan eSPT baik eSPT untuk WP maupun Database KPP…
jawaban yang "bagus" untuk seorang AR
- Originaly posted by dedhe:
awaban yang "bagus" untuk seorang AR
saya bener2 speachless waktu itu…..
Sepertinya hingga sekarang, masih menggunakan e-SPT yang lama.
Hal ini terlihat dari bentuk SPT Masa PPN 1107 yang tidak mengalami perubahan bentuk (dari segi konten) sama sekali.
Ketentuan mengenai SPT Masa PPN diatur dalam PER-14/2010 dan SE-43/2010.
Sesuai dengan ketentuan di atas, maka SPT Masa PPN hanya mengalami beberapa perubahan dalam petunjuk pengisiannya.mohon maaf, saya hanya menambahkan komentar sdr. Shalim, memang benar seperti itu, tetapi harus dibuatkan daftar untuk yang entitasnya tidak jelas ( lembaran terpisah) dan nantinya dilaporkan ke KPP. (penjelasan didapat dari seminar nasional Undang-undang PPN baru) trims.
- Originaly posted by bmiun:
tetapi harus dibuatkan daftar untuk yang entitasnya tidak jelas ( lembaran terpisah) dan nantinya dilaporkan ke KPP.
adakah dasar hukumnya kenapa dilaporkan ke KPP?