Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Setoran PPN JKP dari luar Pabean
Dear Rekan2 ortax,
Untuk Jasa dari luar negeri , kita khan ada bayar PPN JKP, dimana SSP atas PPN JKP bisa kita pake untuk sebagai pajak masukan kita. Di espt, khan ada pengisian untuk nama lawan transaksi…, ini di isi apa y ? Nama vendor luar negeri pemberi jasa itu y ? Thanks
- Originaly posted by shiny80:
Di espt, khan ada pengisian untuk nama lawan transaksi…, ini di isi apa y ? Nama vendor luar negeri pemberi jasa itu y ? Thanks
iya dong rekan shiny, sesuai dengan di SSP kan. Kolom indentitas diisi dengan indentitas pengusaha yang memberikan JKP yang berkedudukan di luar wilayah pabean. dengan kolom NPWP di isi angka 0(delapan digit pertama) dan dengan Kode KPP WP terdaftar.
sekalian juga mau tanya, kalau untuk pembayaran jasa / BKP luar negeri lebih dari satu customer, pada waktu input di espt no npwpnya apa kita isi hanya kode KPP nya saja, sedangkan kalau kita input misalnya cust A, kami input 00.000.000.0-kode KPP.000, dan pada waktu mau input untuk cust B, C , D dst , apakah seperti itu juga ?? karena di espt hanya mengenal 1 npwp untuk 1 lawan transaksi, dan tidak mau di simpan dengan no NPWP yang sama, mohon bantuannya bagaimana cara input di Espt untuk cust B,C,D dst , Thanks
diisi nama bank devisanya, bukan nama lawan transaksi
- Originaly posted by ewox:
iya dong rekan shiny, sesuai dengan di SSP kan. Kolom indentitas diisi dengan indentitas pengusaha yang memberikan JKP yang berkedudukan di luar wilayah pabean. dengan kolom NPWP di isi angka 0(delapan digit pertama) dan dengan Kode KPP WP terdaftar.
berati SSP ini nanti akan berlaku sebagai PPN masukan ya bagi si penerima jasa yang menyetorkan PPN tersebut?