Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Penyusutan di eSPT PPh Badan

  • Penyusutan di eSPT PPh Badan

     junjungansitohang updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hafidz_28

    Member
    27 January 2010 at 9:16 am
  • hafidz_28

    Member
    27 January 2010 at 9:16 am

    isi daftar nama harta, apakah di isi sesuai jenisnya atau detailnya y?
    contoh 1 unit komputer intel pentium IV
    apakah nama harta cuma diisi dari katagori: Mesin Kantor?

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 9:41 am

    salam rekan hafidz28

    Originaly posted by hafidz_28:

    isi daftar nama harta, apakah di isi sesuai jenisnya atau detailnya y?

    sesuai jenisnya…

    Originaly posted by hafidz_28:

    apakah nama harta cuma diisi dari katagori: Mesin Kantor?

    ya…
    sebaiknya perolehan harat di bulan yang sama di kelompokkan sesuai dg kategori harat yg sudah dipilih sebelumnya…sehingga didapat akurasi penghitungan penyusutannya
    salam ..

  • wannabewongkpp

    Member
    27 January 2010 at 9:43 am

    bisa ditambah kok rekan hafidz, kan ada tombol di kanan nama harta untuk menambah jenis usaha atau nama harta.

  • Tatie

    Member
    27 January 2010 at 5:06 pm

    baiknya kita kelompokkan saja sesuai gol dan tahun perolehan ? kalau rinci..repot juga kalau aktivanya banyak.
    bagaimana untuk harta yg NBV nya sudah habis atau nol ?? apa tetap harus ditampilkan ?
    Tks

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2010 at 12:35 am

    salam rekan tatie

    Originaly posted by tatie:

    bagaimana untuk harta yg NBV nya sudah habis atau nol ?? apa tetap harus ditampilkan ?

    tetap harus ditampilkan rekan….selama aset tsb belum dijual ato dikeluarkan dari pembukuan karena usang ato sebab lain…

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now