Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PPh DTP 2009 untuk karyawan Resign di tengah tahun

  • PPh DTP 2009 untuk karyawan Resign di tengah tahun

     Ewed updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • lupapajak

    Member
    14 January 2010 at 2:17 pm

    Perusahaan saya mendapat fasilitas PPh DTP 2009. Ada 1 orang yang resign dibulan Mei 2009 ( sudah dipotong PPh DTP Feb s/d Mei 432.000). Pada saat menghitung 1721 A1, PPh terutang hanya 375.000. Di form 1721 A1, Pada:
    point 21 = 432.000
    point 22 = 375.000
    point 22a = 432.000
    point 22b = (57.000) >>> 432.000-375.000
    point 23 = nihil

    Ditanyakan: Apakah angka 22b boleh minus, karena sepertinya kelihatan janggal ada SSP yang dibayar negative?

    Terimakasih jawaban Temans2.

  • lupapajak

    Member
    14 January 2010 at 2:17 pm
  • lupapajak

    Member
    14 January 2010 at 2:26 pm

    Ralat:
    Sebelumnya tertulis :

    point 21 = 432.000
    point 22 = 375.000

    Seharusnya :

    point 21 = 375.000
    point 22 = 432.000

  • jito

    Member
    14 January 2010 at 2:58 pm

    Ditanyakan: Apakah angka 22b boleh minus ?
    Bisa dipastikan pada saat seseorang resign di tengah tengah / sblm akhir tahun pada saat kita hitung sptnya hasilnya pasti akan lebih bayar ,
    tetapi minus ini tidak harus dibuatkan SSP sbab ssp bulan desember adalah akumulasi kekurangan dari seluruh karyawan

  • Ewed

    Member
    27 January 2010 at 1:58 pm
    Originaly posted by lupapajak:

    point 23 = nihil

    memangnya harus nihil… kondisinya si kary pasti LB..
    nti kl kary lapor pajak tahunan ada maslah ya kl bukti pot posisi LB?
    Logikanya kary pasti sudah di side off lgs sama perusahaan … kok jadi repot ya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now