Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › laba penjualan aktiva/kapal
aku mo nanya nih!laba atas penjualan aktiva/kapal tugboat apakah merupakan objek pajak?trus cara ngitung pphnya gimana?thanks…
rekan mado
penjualan aktiva merupakan objek PPh. nilai penjualan (tugboat) dikurangi nilai buku adalah laba penjualan aktiva
rekan ranto,
klo emang objek pph, laba tsb merupakan penghasilan final / tdk final? ada peraturannya ngak?thanks…….penjualan asset merupakan objek PPh tidak final, kecuali melakukan revaluasi aktiva maka dikenakan PPh bersifat final
regards
Laba penjualan aktiva dimasukkan dalam perhitungan SPT akhir tahun.
Jumlah laba = Harga jual – nilai buku.
Nilai buku yang dimaksudkan adalah nilai buku berdasarkan perhitungan penyusutan menggunakan metode dan tarif pajak berdasarkan uu.betul semua jawaban diatas
admin
Betul rekan ranto, tapi penjualan tersebut sebaiknya dalam Lapkeu sebagai pendapatan diluar usaha, karena bukan mrpkn usaha rutin perusahaan, tapi untuk revaluasi dikenakan pph final? berapa tarifnya ya mas, trimsrevaluasi aktiva tetap pph pasal 19 final 10% dikalikan nilai setelah revaluasi dikurangi dahulu dengan kompensasi kerugian yang masih dapat di kompensasikan..thx
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
betul semua jawaban diatas
sangat sependapat
salam
rekan2..contoh pengusaha (bukan badan) kalo menggunakan NPPN kan menggunakan pencatatan jadi tidak pembukuan otomatis tidak ada penyusutan dan tidak di ketahui nilai bukunya…jadi bagaimana mengitung laba atas penjualan aktiva tsb? apakah nilai jualnya langsung dikalikan dengan %……sedangkan aktiva tsb bukan barang dagangan (bukan usaha pokok)…..thx
saya mo nanya nic,,
kalo penjualan kapal/aktiva tetap itu pajak apa saja yg di tanggung penjual maupun pembeli,,
lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
(penjual tidak pegang ssp )- Originaly posted by sambox:
kalo penjualan kapal/aktiva tetap itu pajak apa saja yg di tanggung penjual maupun pembeli,,
lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
(penjual tidak pegang ssp )si pembeli dikenakan PPN atas pembelian aktiva dari penjual berdasarkan pasal 16D UU PPN.
apabila terdapat laba penjualan aktiva, maka atas laba penjualan aktiva tersebut merupakan obyek PPh. dimana akan diperhitungkan dalam SPT badan penjual.Originaly posted by sambox:lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
(penjual tidak pegang ssp )bila terdapat laba penjualan aktiva, maka itu tetap menjadi kewajiban si penjual dalam SPT badannya,
- Originaly posted by bayem:
si pembeli dikenakan PPN atas pembelian aktiva dari penjual berdasarkan pasal 16D UU PPN.
apabila terdapat laba penjualan aktiva, maka atas laba penjualan aktiva tersebut merupakan obyek PPh. dimana akan diperhitungkan dalam SPT badan penjual.Originaly posted by sambox:
lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
(penjual tidak pegang ssp )bila terdapat laba penjualan aktiva, maka itu tetap menjadi kewajiban si penjual dalam SPT badannya,
sependapat dengan rekan bayem,,
mantap,,