• E-spt PPN—HelP

     Otong updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • tanugroho471

    Member
    18 March 2009 at 4:11 pm
  • tanugroho471

    Member
    18 March 2009 at 4:11 pm

    rekan-rekan,

    PPN Feb'2009 lebih bayar, lalu saya ingin kompensasikan ke masa maret 2009..tapi pada E-SPT Induk Bagian III-IV-V kenapa setelah saya contreng dikompen ke masa berikutnya saya tidak bisa memilih masa pajak (pilihannya Mati)

    Mohon bantuannya,..terimakasih

  • Rewa

    Member
    23 March 2009 at 4:11 am

    E-SPT Induk Bagian III-IV-V yang masa maret atau februari..??
    kalau februari bukannya otomatis ke checklist sendiri!
    kalau maret, mungkin ngga bisa checklist karena tidak lebih bayar pd masa maret!

  • suyanto99

    Member
    23 March 2009 at 4:19 am

    Sependapat dengan rekan rewa, jika SPT Masa PPN bukan pembetulan, maka jumlah nilai LB tetap dikompensasi ke masa pajak berikutnya (atau direstitusi).
    Salam ORTax…

  • tanugroho471

    Member
    23 March 2009 at 4:22 am
    Originaly posted by Rewa:

    E-SPT Induk Bagian III-IV-V yang masa maret atau februari..??

    Yang masa Februari, pak rewa
    iya pak, yang februari otomatis checklist, tapi saya tidak bisa memilih ke bulan apa kompensasi itu(misal:Maret 2009) karena pilihannya mati. sehingga saya harus tulis manual di SPT induknya..
    soalnya beberapa teman saya pilihannya tidak mati, mereka dapat memilih bulan kompen.

    terimakasih pak

  • prima07

    Member
    23 March 2009 at 4:25 am

    Sepengetahuan saya, jiaka SPT Feb adalah SPT Normal (bukan pembetulan) checklistnya otomatis mati krn ga bisa dikompensasi ke selain Masa Pajak Maret.

  • suyanto99

    Member
    23 March 2009 at 4:27 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Yang masa Februari, pak rewa
    iya pak, yang februari otomatis checklist, tapi saya tidak bisa memilih ke bulan apa kompensasi itu(misal:Maret 2009) karena pilihannya mati. sehingga saya harus tulis manual di SPT induknya..
    soalnya beberapa teman saya pilihannya tidak mati, mereka dapat memilih bulan kompen.

    terimakasih pak

    Tidak mungkin rekan tanugroho. Kalau memakai program espt, sepanjang SPT Masa PPN nya bukan pembetulan, maka tidak dimungkinkan kompensasi ke masa pajak yang lain selain masa pajak berikutnya.
    Mungkin teman anda melakukan pelaporan bukan manggunakan e-spt.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    24 March 2009 at 9:20 am

    Sependapat dengan rekan suyanto, aktif bila spt pembetulan…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now