Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › GIMANA INPUT E-SPT JIKA EKSPORNYA MELALUI JASA KURIR???
GIMANA INPUT E-SPT JIKA EKSPORNYA MELALUI JASA KURIR???
Dear rekan ORTAX,….
Minta pencerahan nich perihal pengisian e-SPT Masa PPN.
Permasalahannya adalah: Bagaimana sich cara mengisi e-SPT PPn atas transaksi ekspor apabila ekspor yang kita lakukan adalah dengan cara dikirimkan melalui jasa kurir/pengiriman (semacam lewat TNT, FEDEX dll)?
pemakaian perusahaan jasa kurir ini kita tempuh dikarenakan ekspor ini nilainya kecil, semisal mengirimkan sampel-sampel tali dsb,
Sekian, and thanks atas bantuan rekan sekalian.Haalllo rekan-rekan ada kagak yang ngebantuin yach…….?
rekan wahyudi,
untuk penjualan eksport tanpa peb.
kalau kami biasanya di kolom no peb, di isi no invoice saja.Selama ini sich kita juga melakukan hal yang sama yakni kita input no invoicenya pemilik jasa kurir, hanya saja yang kadang jadi pikiran adalah mungkinkah kemudian fiskus bisa menganggapnya sebagai penjualan lokal?
Barang contoh bukannya harus pake PEB juga sekarang ? Ekspor yang ga pake PEB kan pengiriman lewat PT Pos yang beratnya kurang dari 100kilogram, fasilitas ini bukannya untuk yang bukan usahawan ?
utk eksport melalui jasa kurir biasanya kita input biasa aja seperti penjualan biasa dengan lawan transaksi yg jelas juga