Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Masa PPN 1108
saya mau menulis laporan PKL tentang SPT 1108 ini dan perbandingannya dengan SPT Masa PPN sebelumnya yaitu SPT Masa PPN 1107..
ada yang bisa membantu?bagaimana dengan mekanisme entry data SPT dilakukan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan? Apa sebenarnya tujuan dibentuknya Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ini?..
karena menurut saya, malah menyulitkan dan tidak efektif keberadaannya karena hanya ada di Jakarta..( itu kalau tujuannya adalah pe'matching'an, haha saya sulit menemukan kata yang tepat, data antara WP yang satu dengan WP lain yang saling berhubungan.
wah kayanya harus langsung survey ke kantor pajak nih, kalo perlu ke kantor pusat
Menurut Orang DJP sendiri SPT 1108 itu Produk Gagal, dan masih coba2x…
tidak efektif, knp??..
1. kolom pada daftar pajak masukan dan pajak kluaran tidak bisa ditambah dan blom ada soft copynya filenya masih dalam bentuk PDF..
2. Pada pengisiannya boleh menggunakan tulis tangan..
3. Masih Percobaan dibeberapa KPP Pratama dan KPP Besar laiinnya..setahu saya itu pak upil`alir.. mungkin ada rekan2x lain yang ingin menambahkan,
thanksTn/Nn/Ny Abinz, siapa orang DJP yg bilang SPT 1108 itu produk gagal..?
apa sudah ada survey dari DJP sendiri mengenai keefektifan SPT 1108 ini?saya mahasiswi yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan PKL di KPP Tanah Abang Satu dan saya ingin menulis tentang SPT 1108 yang baru saja diresmikan penggunaannya ini.
mohon bantuan dan bimbingannya,,kepada semua OrTax joiners…Terima Kasih 🙂
misal nih yah mbak upil saya katakan 1108 itu produk yang tidak gagal (bagus)
menurut anda apa kelebihannya??…menurut mereka 1108 produk gagal:
kalo nggak gagal seharusnya 1108 bisa diterapkan untuk semua PKP mbak upil,
knp hanya yang melakukan transaksi dibawah 30 faktur..
nama gak usah lah yah mbak, dia salah satu petinggi dijajaran KPP Pratama Gambir bilang begitu..maaf nih yah mbak upil kalo tulisan saya tidak berkenan di hati, ini hanya dari sudut pandang saya saja, CMIIW
iyah mbak upiel, tolong dijelaskan dulu kelebihan dari 1108, mudah2an nanti saya bisa kasih masukan
saya tidak bermaksud berkata bahwa 1108 adalah produk yang bagus/tidak gagal..
hanya saja, saya ingin tahu mengenai hasil penelitian yg bisa membuktikan bahwa 1108 itu adalah produk yang gagal..Bagaimana bisa DJP membuang-buang uang hanya untuk produk seperti ini..okelah,,apa menurut anda, tanpa dibuktikanpun sebenarnya sudah bisa diketahui secara pasti bahwa 1108 itu adalah produk gagal?
saya ingin tahu, ini adalah SPT yang nantinya akan di pakai untuk seluruh KPP atau hanya untuk uji coba Pusat Pengolahan Data saja??
sejauh ini saya belum menemukan keunggulan 1108 dibanding dengan SPT Masa PPN sebelumnya, 1107.
terima kasih banyak.. 🙂
fiuhh..
setelah mencari banyak data dan mencoba ikut forum mengenai SPT Masa PPN 1108, hal yang akan saya tulis dalam laporan PKL saya..akhirnya, judul itu ditolak.saya diberi judul lain yang berjudul "Analisis atas Penerimaan PPN dari Sektor Perdagangan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu"
terima kasih atas tanggapan Bapak-bapak, Ibu-ibu, Mas-mas dan Mbak-mbak yang telah memberikan tanggapannya atas permasalahan SPT Masa PPN 1108 ini.
selanjutnya, saya kembali meminta teman-teman untuk memberikan masukan kepada saya mengenai hal-hal apa saja yang sebaiknya saya tulis..
hehe, terus terang saya masih shock dan blank gara-gara disuruh ganti judul disaat deadline pengumpulan outlinenya tanggal 8 Juli ini.padahal sebenarnya saya masih ingin menulis tentang 1108..hiks..
(umm,,ini hanya pikiran saya saja, mungkin)
nantinya SPT Masa PPN yang digunakan adalah
1108 – untuk PKP yang menerbitkan FP Standar dalam satu masa pajak, dibawah 30 buah.
1107 – untuk PKP yang menerbitkan FP Standar dalam satu masa pajak, lebih dari 30 buah.makanya di SPT 1108 itu ada seperti bar code untuk proses scanning karena DJP, sekali lagi mungkin, menghendaki semua data perpajakan adalah dalam bentuk soft copy..
bagaimana menurut Bapak-bapak, Ibu-ibu, Mas-mas dan Mbak-mbak..?
Nice,,
Analisa yang Baik rekan Upiel
mudah2an Laporan Magangnya DApet A deh…Numpang kasih ide ya:
Begini lohh adanya PPN1108 tujuan dari DJP yaitu agar WP dibawah 30 FP alias WP yang masih manual mau dibedakan dari sisi FORM nya karena 1108 ini hanya diperuntukkan dan melalui proses scanning. Dan memang saya pribadi juga bilang tidak bagus 1108 alias menyusahkan WP saja.
Namun menurut beberapa AR intinya DJP menghendaki laporan kita menggunakan aplikasi eSPT tidak manual lagi dan kalau memang mau manual harus menggunakan form 1108 yang rumit itu. Jika kita sudah menggunakan eSPT1107 dalam pelaporan pajak kita maka tidak akan disuruh menggunakan form 1108 lagi.Hal ini kenyataan juga pada salah satu perusahaan kami yang masuk dalam KPP kategori harus menggunakan form1108 dibawah 30 FP. Kami pernah diminta AR dan KPP menggunakan forma 1108 tetapi berhubung kami sudah menggunakan eSPT 1107 untuk seluruh aplikasi pajak ( pelaporan secara efiling ) kami menjelaskan kepada AR dan KPP tersebut akhirnya mereka bilang teruskan saja tidak ada masalah.
Yang masalah kalau WP itu laporan manual ( hard copy ) haruslah menggunakan Form 1108.Jadi inti dari pengalaman yang saya ceritakan tadi kalau saya ambil kesimpulan jika WP sudah eSPT dan eFiling dalam pelaporan pajaknya meski FP masih di bawah 30 FP, untuk pelaporan tidak perlu diganti dengan FORM 1108.
Oke ini sedikit masukan dan pengalaman dari saya
Thksamin…wah, makasih banyak atas doanya rekan abinzz
terima kasih rekan Haryanto..
sama-sama juga….