Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › post audit wp patuh
rekan2,
perusahaan saya terdaftar sebagai wp patuh, dan akan melakukan restitusi untuk ppn. untuk itu akan dilakukan post audit pada akhir tahun. apakah rekan2 ada yang tahu jangka waktu penyelasaian post audit ini?
karena jika kami tidak menggunakan fasilitas wp patuh akan dilakukan audit sebulan setelah permohonan audit dan jangka waktu penyelesaian audit selama maks 4 bulan sudah ada skp.
saat ini saya masih belum menggunakan fasilitas sebagai wp patuh karena belum tahu manfaatnya.
mohon masukan dari rekan2, terutama mengenai jangka waktu penyelesaian post audit.rgds,
wuriantSetahu saya tidak ada batasan yang jelas mengenai batas waktu pemeriksaan post audit. Saran saya kalau cash flow perusahaan masih lancar ( tidak terganggu ) lebih baik fasilitas WP patuh tidak digunakan. Karena selain ada kepastian waktu penyelesaian juga menghindari sanksi sebesar 100%. Namun bila memang butuh uang dalam waktu cepat ya gunakan aja fasilitas WP Patuh
Aku mau tanya, Diatas rekan wuriant sebutkan bahwa perusahaannya terdaftar sebagai wajib pajak patuh. Pertanyaan saya, kita bisa tau dari mana ya kl emang kita termasuk sebagai wajib pajak patuh? Apakah ada surat pemberitahuan atau gmn?? Thx before….
rekan purba,
kita harus mengajukan permohonan dahulu sebagai wp patuh (melampirkan persyaratannya) baru kemudian mendapatkan surat keputusannya dari kpp.btw, sorry kudunya topiknya dalam ppn nich
Sekedar tambahan, ketentuan untuk WP Patuh dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan No.192/PMK.03/2007