Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi Secara Online!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 147/PMK.03/2017 menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan untuk, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah memfasilitasi para Wajib Pajak untuk membuat NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan adalah aktivasi akun, log in, pengisian data, pernyataan, dan mengirim permohonan. Sebelum memulai pendaftaran, rekan Ortax perlu menyiapkan terlebih dahulu email aktif, nomor identitas (KTP/Paspor), dan nomor Kartu Keluarga. Laman tersebut dapat diakses melalui peramban komputer maupun handphone. Tata cara pendaftaran NPWP secara online adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id, lalu klik ‘Daftar’.
Graphical user interface, applicationDescription automatically generated
  1. Masukkan email aktif dan kode captcha.
Graphical user interface, text, application, emailDescription automatically generated
  1. Anda akan menerima email untuk tautan verifikasi. Klik tautan tersebut. Apabila rekan Ortax tidak menemukan email pada kotak masuk utama, Anda dapat mengecek pada kotak spam email Anda.
  1. Isi nama, email, kata sandi, dan informasi lainnya pada kolom yang tersedia. Lalu klik ‘Daftar’.
Graphical user interface, text, application, emailDescription automatically generated
  1. Buka email kembali, lalu klik tautan untuk aktivasi akun.
  2. Langkah selanjutnya adalah log in. Isi email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya, dan masukkan kode captcha.
Graphical user interface, application, TeamsDescription automatically generated
  1. Setelah berhasil log in, Anda akan diarahkan untuk registrasi data Wajib Pajak. Pada bagian ini, rekan Ortax mengisi data sesuai dengan keadaan masing-masing.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait