Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pembangunan gedung dalam perpajakan
pembangunan gedung dalam perpajakan
dear all,
misal pembangunan pabrik baru untuk biaya apakah diusustkan misal mulai pembangunan thn 2016 dan selesai 2018 apakah setiap pengeluarannya disusutkan dan jurnal yang cocok seperti apa?
terima kasih.biaya penyusutan biasanya dimulai ketika bangunan sudah jadi dan dasar penyusutan adalah total biaya pembangunannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies