Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pelunasan Piutang dengan Asset
Pelunasan Piutang dengan Asset
Selamat Sore Rekan, Saya mau tanya, kebetulan ada pelanggan yang memiliki kredit macet, dia menawarkan asset (dalam hal ini tanah) sebagai pelunasan atas piutangnya.. Kalau dilihat dari nilai tanah dan nilai piutangnya sebanding (bisa diterima).. yang saya mau tanyakan:
1. bagaimana dalam aspek perpajakan, apakah hal tsb diperbolehkan?
2. kalau memang diperbolehkan bagaimana penjurnalannya ya?
3. aspek apa saja yang harus diperhatikan?trims rekan.. Stay Save selalu…
Viewing 1 - 2 of 2 replies