Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemberian Suplemen Kepada Karyawan di Masa Pandemi, Boleh Dibiayakan atau Tidak?
Pemberian Suplemen Kepada Karyawan di Masa Pandemi, Boleh Dibiayakan atau Tidak?
Rekan,
sekarang kan lagi masa pandemi ni,
untuk alasan menjaga kesehatan karyawan di masa pandemi, apakah pembelian vitamin/suplemen untuk karyawan / bahkan direksi perusahaan bisa dibiayakan untuk pengurang laba? atau dianggap natura dan dikoreksi positif?Kalau untuk pembelian hand sanitizer, masker, sarung tangan u/ karyawan boleh dibiayakan?
terima kasih rekan
Normalnya dianggap sebagai natura dan dikoreksi positif di SPT Badan tapi siapa tau ada kebijakan lain lagi nanti
terima kasih tanggapannya rekan,
saya tunggu tanggapan rekan-rekan yang lain,
mungkin ada yg sering berhubungan sama AR atau pernah nanyain.semua yang rekan sebutkan menurut saya adl natura dan tidak bisa dibiayakan secara fiskal, semoga ada ketentuan khusus nanti supaya bisa dibiayakan
kalau biaya rapid test dan swab test karyawan gimana rekan?