Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pencatatan prepaid pph
halo teman teman ortax
mohon bantuanya utk penjelas mengenai pencatatan penjualan metode akrual prshn jasa soalnya saya masih bingung..
apakah benar…
ketika terjadi transaksi:
(D). Piutang ush
(k) penjualan jasaketika pelunasan terjadi di tahun yang sama dan bukti potong di tahun yang sama:
(D). kas
(D) prepaid pph 23
(k) piutang usahaketika bukti potong lintas tahun
(D) kas
(D) beban piutang pph 23
(k) piutang usahaatau pencatatan yang sebenarnya harus bagaimana ya?
- Originaly posted by syl.k:
ketika bukti potong lintas tahun
(D) kas
(D) beban piutang pph 23
(k) piutang usahaTetap dianggap Prepaid, rekan, karna dasar tanggal BP PPH 23 adalah saat pembayaran, jadi walau lintas tahun dari tgl invoice, BP akan tetap ikut tanggal tahun pembayaran.
- Originaly posted by syl.k:
ketika bukti potong lintas tahun
(D) kas
(D) beban piutang pph 23
(k) piutang usahajurnal ini benar jika bukti potong pphnya tidak dikreditkan di SPT Tahun sebelumnya.
lewat tahun bisa2 saja tapi bukti potongnya harus mengikut tahun sebelumnya biar bisa dikreditkan.
- Originaly posted by syl.k:
ketika bukti potong lintas tahun
(D) kas
(D) beban piutang pph 23
(k) piutang usahaJurnalnya tetap seperti semula :
(D) kas
(D) prepaid pph 23 —>dikreditkan ditahun yang sama dengan bukpot
(k) piutang usaha terima kasih atas jawabannya rekan – rekan
tapi saya masih bingung
jika kasusnya seperti ini…melakukan transaksi pada nov 2019, tapi setelah tagih menagih pembeli jasa bisa bayarnya january 2020.
tapi mereka terbitkan bukti potong nov 2019. berdasarkan penjelasan rekan rekan berarti yang salah disini adalah dari sisi pembeli jasanya ya? karena harusnya diterbitkan bukti potong ketika terjadi pembayaran?dari hasil simpulan rekan – rekan berarti dari sisi pemberi jasa mencatatnya
1. ketika terjadi transaksi pada NOV 2019:
(D). Piutang ush
(k) penjualan jasa
2. ketika terjadi pelunasan pada january 2020 catat:
(D). kas
(D) prepaid pph 23
(k) piutang usahakalau catat seperti nomor 2 berarti prepaidnya masuk pada tahun january 2020 kan…tapi bupotnya tertanggal NOV 2019…berarti kan hangus jadinya… berarti prepaidnya harusnya catatnya beban ya?
3. mohon saranya jika kasus seperti ini penyelesaianya bagaimana ya? atau sebaiknya di akhir tahun catatnya apa ya biar bisa dikreditkan meskipun lintas tahun seperti contoh ini
- Originaly posted by syl.k:
mereka terbitkan bukti potong nov 2019.
mereka terbitkan Bukti Potong Nov karena Pengakuan Biaya nya di Nov, dan PPN masukannya juga mreka kreditkan di Nov (kalau PKP ya)
Tidak salah, bahkan mungkin memang itu yang bener , sy pernah baca aturannya tp lupa yg mana.
Jurnal sbb di tahun 2019:
Prepaid PPh 23 (D)
Piutang Usaha (K)dan wkt pelunasan Januari , dijurnal :
Kas (K)
Piutang Usaha (D) = nilai sisa piutangidealnya , saat awal tahun 2020 , konfirmasi ke lawan transaksi , dia bikin Bukti Potong tahun brp .
- Originaly posted by syl.k:
1. ketika terjadi transaksi pada NOV 2019:
(D). Piutang ush
(k) penjualan jasa
2. ketika terjadi pelunasan pada january 2020 catat:
(D). kas
(D) prepaid pph 23
(k) piutang usahaMudahnya (walau menyalahi Peraturan) tinggal tambah Jurnal pengakuan prepaid di tahun 2019 untuk mengurangi Piutang Usaha.
Originaly posted by priscella jade:Jurnal sbb di tahun 2019:
Prepaid PPh 23 (D)
Piutang Usaha (K)Kalau mau benar secara peraturan, tinggal suruh sisi Pembeli melakukan pembetulan, jika ada pemeriksaan (jika fiskus nya lagi giat) ending nya disuruh seperti itu juga.
- Originaly posted by priscella jade:
mereka terbitkan Bukti Potong Nov karena Pengakuan Biaya nya di Nov, dan PPN masukannya juga mreka kreditkan di Nov (kalau PKP ya)
Tidak salah, bahkan mungkin memang itu yang bener , sy pernah baca aturannya tp lupa yg mana.Mungkin yang rekan maksud adalah Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)
Apakah pengakuan biaya bisa dikategorikan saat disediakan untuk dibayarkan? atau sudah dianggap jatuh tempo?Originaly posted by Afreezal:tinggal suruh sisi Pembeli melakukan pembetulan
Saya lebih condong ke arah sini
CMIIW
- Originaly posted by roenk:
karna dasar tanggal BP PPH 23 adalah saat pembayaran
kalau bayarnya 3 tahun kemudian gimana rekan? apakah tgl BP tetap mengikuti tgl pembayaran?
- Originaly posted by roenk:
karna dasar tanggal BP PPH 23 adalah saat pembayaran
kalau bayarnya 3 tahun kemudian gimana rekan? apakah tgl BP tetap mengikuti tgl pembayaran?
Siapa yang mengatakan harus saat pembayaran?
Originaly posted by enrist:Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)
Saya mengatakan untuk kasus yang ditanyakan dalam threat ini, sebaiknya menerbitkan BP saat pembayaran.
Dan jika memang ada yang menerbitkan BP saat pembayaran (3 tahun kemudian saat adanya pembayaran), saya rasa tetap bisa dikreditkan bagi pihak yang dipotong sesuai tahun penerbitan BP tersebut.
Salam
- Originaly posted by Afreezal:
Mudahnya (walau menyalahi Peraturan) tinggal tambah Jurnal pengakuan prepaid di tahun 2019 untuk mengurangi Piutang Usaha.
Lha peraturan yang benar seperti apa, rekan?
Ini aturan yg saya mksud :
https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-2326
Saat PemotonganPemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Originaly posted by Afreezal:suruh sisi Pembeli melakukan pembetulan
emang mau ?
=sepengetahuan sy : pembeli tidak mau repot , dan kita masih butuh customer jangan ngilang , kita masih bisa kreditkan pajaknya secara sah dan valid. di th 2019= kalau belum lapor SPT Tahunan /atau mau Pembetulan SPT , ini solusinya:
Originaly posted by priscella jade:Jurnal sbb di tahun 2019:
Prepaid PPh 23 (D) = nilai pph di bukti potong
Piutang Usaha (K) = nilai pph di bukpotdan wkt pelunasan Januari , dijurnal :
Kas (K)
Piutang Usaha (D) = nilai sisa piutangterima kasih banyak atas bantuan dan saranya teman teman
- Originaly posted by begawan5060:
Lha peraturan yang benar seperti apa, rekan?
Sama seperti opini rekan, saat Pembayaran. (dimana disini saat tgl invoice)
Originaly posted by priscella jade:Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Seperti kata rekan, pemotongannya saat pembayaran, tidak ikut tanggal invoice.
Sesuai PP 94 tahun 2010 Pasal 15 ayat 3, Prepaid seharusnya ikut thn 2020.Jika ngakui Prepaid di 2019, tpi tidak dikreditkan dan dibiayakan, dari LK SPT fiskus bisa mempertanyakan.