Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Restitusi PPn tapi SPMKP ditransfer Rp.0,-
Jurnal Restitusi PPn tapi SPMKP ditransfer Rp.0,-
Rekan,
Barangkali ada yang punya case sama :
Misal
SKPLB atas Masa Des2020 = Rp. 10.000.000,-
SPMKP ditransfer Rp 0,- karena dipotong/nett off utang pajak/STP yang lain. padahal STP tersebut masih dalam proses banding dan belum ada keputusan.Jurnalnya bagaimana yaa, terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies