Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 4 ayat 2
halo rekan2,
saya butuh bantuan.
Perusahaan A menyewakan gedung ke Perusahaan B senilai RP. 45.000.000/th
PPN nya 4.500.000
dan ada deposit Rp. 5.000.000
pot.pph pasal 4 ayat 2 Rp. 4.500.000
total Rp. 50.000.000tgl 7 Perusahaan B bayar 49.100.000
tgl 22 bayar lagi 900.000penjurnalan nya bagaimana?
mohon dibanturekan sebagai apa? penyewa atau pemberi sewa?
jurnal disisi pemilik (pemberi sewa) sbb :
1. pada saat timbul tagihan sewa :
Piutang Sewa (dr) 54.500.000,-
Pendapatan Sewa (cr) 45.000.000,-
Hutang PPN out (cr) 4.500.000,-
Hutang Deposit (cr) 5.000.000,-2. pada saat menerima pembayaran :
tgl 7
Kas/Bank (dr) 49.100.000
Piutang Sewa (cr) 49.100.000tgl 22
Kas/Bank (dr) 900.000
Piutang Sewa (cr) 900.0003. minta bukti potong dari pihak penyewa. Dan pada saat bukti potong diterima maka akan timbul jurnal sbb :
Beban PPh 4(2) (dr) 4.500.000
Piutang Sewa (cr) 4.500.000Sedangkan jurnal untuk sisi penyewa sbb :
1. Pada saat melakukan pembayaran :
Tgl 7Beban Sewa Ruang (dr) 45.000.000
PPn masukan (dr) 4.500.000
Jaminan Sewa-harta lancar lainnya (dr) 5.000.000
Hutang PPh 4(2) (cr) 4.500.000
By yg msh hrs dibayar (cr) 900.000
Bank/kas (cr) 49.100.000Tgl 22
By yg msh hrs dibayar (dr) 900.000
Bank/kas (cr) 900.0002. Pada saat setor pajak PPh 4(2) ke negara :
Hutang PPh 4(2) Dr) 4.500.000
Bank/kas (cr) 4.500.000demikian, semoga membantu.
^ itu lengkap nya wkwk (metode Vanhouten menggunakan Accrual Basis)
- Originaly posted by Afreezal:
^ itu lengkap nya wkwk (metode Vanhouten menggunakan Accrual Basis)
klau metode cash basis gimana jurnalnya rekan
- Originaly posted by roenk:
klau metode cash basis gimana jurnalnya rekan
klo gunakan metode cash basis, ya akui beban pajak dan utang pajak hanya sebesar dana yang dicairkan.
yang jadi persoalan, invoice atas sewa ruangnya memang diterima berapa kali.
Klo hanya anda 1 invoice, bukankah sebaiknya gunakan pencatatan diatas.