Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Write off hutang
Rekans,
untuk penghapusan piutang sudah ada peraturannya. Bagaimana untuk penghapusan aset tetap dan penghapusan utang berelasi. Jika ada yang punya peraturannya mohon di infokan rekan, Thanks
Salam Ortax
Viewing 1 - 2 of 2 replies