Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya secara pajak
Rekan ortax
Biaya promosi, biaya renovasi non ppn boleh gk di akui biaya…- Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:
Biaya promosi, biaya renovasi
boleh klo udah dipotong PPH 23. (Renovasi bisa 4 ayat 2 tergantung yang melakukan)
- Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:
Biaya promosi, biaya renovasi non ppn boleh gk di akui biaya…
boleh selama biaya dikeluarkan untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan. jangan lupa bukti transaksinya diarsip bila sewaktu2 dibutuhkan saat pemeriksaan pajak.
Okey rekan
Kalau biaya jasa forwading sebagian kecil ada PPN nya n sebagian besar tidak, boleh di akui biaya yg non ppn?
Persentasi kenaikan dri 2018 ke 2019 400 %
Mohon masukanya- Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:
nya n sebagian besar tidak, boleh di akui biaya yg non ppn?
Boleh rekan
- Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:
Kalau biaya jasa forwading sebagian kecil ada PPN nya n sebagian besar tidak, boleh di akui biaya yg non ppn?
Boleh saja, FF memang banyak yang mempraktekan metode reimbursement jadi memang tidak keluar PPN