Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Akuntansi dan Pajak untuk ecommerce
Pencatatan Akuntansi dan Pajak untuk ecommerce
Selamat siang rekan ortax,
Mohon pencerahannya, perusahaan tempat saya bekerja memiliki KBLI 63122 – yg berarti perusahaan dibidang online untuk kepentingan komersial. Pertanyaannya
1. Apakah diperbolehkan me mark-up harga barang yang di jual di website kami?
2. Bagaimana perlakuan PPN untuk penjualannya?Terimakasih sebelumnyaa rekan rekan..
1. tidak masalah kl menurut saya
2. ya selama rekan sudah PKP maka wajib memnerbitkan faktur pajak1. di jual bawah HPP pun sah sah saja..
2. diskusikan dulu dengan AR apakah perusahaan rekan termasuk pedagang eceran atau bukan
Originaly posted by wilsonfisk:2. ya selama rekan sudah PKP maka wajib memnerbitkan faktur pajak
Terimakasih rekan atas tanggapannya.
Pertimbangan lain adalah, perusahaan ini merupakan PMA dimana tidak bisa melakukan transaksi jual beli/ ijin perdagangan. Jadi apakah masih boleh melakukan mark-up harga?