Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Kapitalisasi Biaya Renovasi Ruangan Toko di Gedung Mall

  • Kapitalisasi Biaya Renovasi Ruangan Toko di Gedung Mall

     lorensius updated 4 years, 11 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Reneldas

    Member
    11 January 2020 at 3:38 am

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan saya melakukan renovasi/fitout untuk ruangan toko/store/kafe di gedung Mall (status sewa).
    Rencananya sewa ruangan tersebut selama 5 tahun tapi apabila tidak memenuhi target penjualan bisa jadi hanya 2-3 tahun saja.

    Fitout mulai September 2019 dan selesai akhir November 2019, mulai beroperasi kafenya awal Desember 2019.
    Total biaya renovasi/fitout interior sebesar Rp. 1.5M (diluar pengeluaran untuk peralatan kafe).

    Nah yang jadi pertannyaan, apakah biayanya (secara fiskal) bisa dikapitalisasikan/amortisasikan habis selama 2 tahun atau 5 tahun?
    Misalnya kl 2 tahun 1.5M / 24bln = 62.500.000 / biaya revovasi
    Atau 5 tahun 1.5M / 60bln = 25.000.000 / biaya revovasi

    Mohon pencerahannya dari rekan-rekan… terima kasih 🙂

  • Reneldas

    Member
    11 January 2020 at 3:38 am
  • wilsonfisk

    Member
    11 January 2020 at 4:14 am

    kl menurut saya sih bisa2 aja, krn kl dibebankan semua terlalu besar

    cmiiw

  • roenk

    Member
    13 January 2020 at 4:50 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl menurut saya sih bisa2 aja, krn kl dibebankan semua terlalu besar

    sepakat, sesuai dengan UU PPh pasal 11A ayat 6 " Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

  • Reneldas

    Member
    14 January 2020 at 10:19 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl menurut saya sih bisa2 aja, krn kl dibebankan semua terlalu besar

    Terima kasih pak Wison atas tanggapannya… berarti tidak masalah yaa…

  • Reneldas

    Member
    15 January 2020 at 4:40 am
    Originaly posted by roenk:

    UU PPh pasal 11A ayat 6

    yang ini yaa isinya?

    Ayat (6)

    Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.

  • roenk

    Member
    16 January 2020 at 1:35 am
    Originaly posted by reneldas:

    yang ini yaa isinya?

    Ayat (6)

    itu penjelasan pasal 11 ayat 6

  • roenk

    Member
    16 January 2020 at 1:36 am
    Originaly posted by roenk:

    pasal 11 ayat 6

    pasal 11A ayat 6 maksudnya

  • lorensius

    Member
    19 January 2020 at 3:46 pm

    Silahkan di disusutkan sesuai ketentuan pasal 11, terpisah dari Nilai Bangunan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now