Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Modal di setor
Dear rekan,
Mohon koreksi dan pendapatnya,
Misalkan, PT A di dalam akta tercantum modal dasar 600 juta. Kemudian modal telah disetorkan sebesar 300 juta akan tetapi dalam akta tersebut memang tidak tercantum hanya ada keterangan modal dasar saja.
A) Versi tanpa piutang pemegang saham:
Jurnal:
Kas/ bank (D) 300 juta
Modal di setor (K) 300 jutaNeraca:
Aktiva
Kas/ Bank 300 juta
Total 300 jutaPasiva
Modal di setor 300 juta
Total 300 juta
B) Versi dengan piutang pemegang saham:Jurnal:
Kas/ bank (D) 300 juta
Modal di setor (K) 300 jutaPiutang Pemegang Saham (D) 300 juta
Modal belum ditempatkan (K) 300 jutaNeraca:
Aktiva
Kas/ Bank 300 juta
Piutang Pmg Saham 300 juta
Total 600 jutaPasiva
Modal di setor 300 juta
Modal blm ditempatkan 300 juta
Jumlah modal dasar 600 juta
Total 600 jutaPertanyaan:
1) Jika yang dipakai versi A apakah tidak melanggar ketentuan dengan pertimbangan karena pemilik PT A tidak ingin ada bunga pinjaman beserta pajaknya lagi dan timbul banyak sangkut paut SPT OP nya dengan perusahaan seperti adanya hutang pemegang saham.Dan seandainya memang tidak sesuai, apakah piutang pemegang saham boleh tanpa bunga?
2) Yang di tulis pada lampiran V pada SPT 1771 adalah modal disetor yang 300 juta, bukan modal dasar sesuai akta?
Terima kasih, rekan.
- Originaly posted by divi:
1) Jika yang dipakai versi A apakah tidak melanggar ketentuan dengan pertimbangan karena pemilik PT A tidak ingin ada bunga pinjaman beserta pajaknya lagi dan timbul banyak sangkut paut SPT OP nya dengan perusahaan seperti adanya hutang pemegang saham.
modal yang dicatat di laporan keuangan hanya modal yang telah disetor. bukan modal dasar. di SPT OP juga tidak mengakui harta berupa modal dasar, melainkan modal yang sudah disetorkan.
Originaly posted by divi:Dan seandainya memang tidak sesuai, apakah piutang pemegang saham boleh tanpa bunga?
piutang hanya dicatat apabila modal ditulis "disetor" di dalam akta, namun faktanya modal tersebut belum ditransfer ke perusahaan.
Originaly posted by divi:2) Yang di tulis pada lampiran V pada SPT 1771 adalah modal disetor yang 300 juta, bukan modal dasar sesuai akta?
betul, modal disetor.
berarti akan timbul piutang pemegang saham itu kalau modal disetor 300 jutanya baru dibayarkan ke PT 150 juta ya misal.
Sementara jika modal disetor 300juta itu sudah benar-benar dilunasi maka tidak perlu ada pengakuan piutang pemegang saham atas selisihnya dengan modal disetor, begitu ya rekan.
sebentar… piutang ke pemegang saham sejak kapan ada bunganya?
menurut saya piutang utk modal seperti ini, tidak ada bunga rekan
Justru itu rekan @wilsonfisk saya ingin memastikan juga di sini. Menurut rekan saya pakai yang versi A saja kah?
kalau menurut saya yg B rekan