Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penempatan Kantor Baru
Hii Rekan Ortax,
mau tanya, mohon di jawab.
Jika penyelesaian kantor baru di bulan desember dan di tempatin oleh karyawan di bulan desember. tapi pembayaran masih kurang 5%, karena perjanjian 5% di bayar sesudah 90 hari bisa di bilang garansi.yang saya tanyakan, menghitung penyusutannya dari desember atau pada saat pelunasan ya (Maret)? karena gedung udah 100% bisa di tempatin hanya saja pembayarannya sesuai perjanjiaan tertahan 5%.
thanks,
Wajib di Desember, bahkan jika terhutang PPN maka penagihan 95% + 5% tetap harus di lakukan di Desember 2019, hanya jatuh tempo pembayaran yg 5% terhitung dari Maret 2020.
- Originaly posted by iwan wardiman:
bahkan jika terhutang PPN maka penagihan 95% + 5% tetap harus di lakukan di Desember 2019,
Jika penagihan 5% di maret bagaimana?
boleh tidak di akuin sebagai aset di desember secara full dan di hitung akumulasi mulai dr desember? Saat desember akui saja.
Aset (D)
Bank Kas (K)
Hutang (K)Saat maret baru pelunasan hutang.
Seingat saya penyusutan aset tidak mengatur aturan tentang pelunasan, hanya penggunaan.