Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Rekonsiliasi fiskal
Sore saya mau tanya jika terdapat biaya hadiah dan undian karyawan yang terjadi tahun 2017 sementara baru dilaporkan ditahun 2018 apakah biaya tersebut boleh diakui dan tidak perlu dikoreksi pada laporan fiskal tahun 2018? Terima kasih
- Originaly posted by Mayx3712:
Sore saya mau tanya jika terdapat biaya hadiah dan undian karyawan yang terjadi tahun 2017 sementara baru dilaporkan ditahun 2018 apakah biaya tersebut boleh diakui dan tidak perlu dikoreksi pada laporan fiskal tahun 2018? Terima kasih
rekan bisa dibaca pasal 6 UU PPh dan penjelasannya, disitu ada jawabannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies