Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pph ps 4(2) atas sewa
Hello semua,
Mohon pencerahan, jika sebuah PT mendapatkan income dari menyewakan villa apakah income tersebut bisa dikenakan tarif 0,5% untuk penghasilan bruto?
Ataukah kena tarif 10% atas sewa?Terima kasih
Belum bisa kena tarif 0,5% rekan karena sewa tanah dan bangunan sudah diatur dalam pasal tarif 10%
- Originaly posted by Erma Watson:
Ataukah kena tarif 10% atas sewa?
10% wajib
Sewa tanah/bangunan sudah diatur tersendiri, & dikenakan tarif PPh final 10%
Viewing 1 - 5 of 5 replies