• Pemotongan/pemungutan

  • nurullislamiiaa

    Member
    20 May 2019 at 5:37 pm

    Seorang OP melakukan transaksi dengan Objek pph pasal 23 dengan lawan transaksi sebuah perusahaa. Dalam teori/praktik pemberi penghasilan yg mengeluarkan bupot,ini berarti yg mengeluarkan Bupot adalah Op. tetapi orang pribadi ini hanya melakukan pencatatan tidak melakukan pembukuan. Menurut rekan gimana?

  • nurullislamiiaa

    Member
    20 May 2019 at 5:37 pm
  • Nururu Fuda

    Member
    21 May 2019 at 7:44 am

    Pada SKT OP tersebut ditunjuk sebagai pemotong atau tidak rekan?

  • Salvator

    Member
    21 May 2019 at 9:09 am

    setuju dengan rekan diatas. cek SKT saja. Tapi kebanyakan sih WP OP tidak melakukan pemotongan.

  • eddy_20

    Member
    21 May 2019 at 10:35 am
    Originaly posted by Nurullislamiiaa:

    Menurut rekan gimana?

    Tidak ada pemotongan yg dilakukan oleh OP tsb.

    Originaly posted by nururu fuda:

    Pada SKT OP tersebut ditunjuk sebagai pemotong atau tidak rekan?

    Originaly posted by salvator:

    setuju dengan rekan diatas. cek SKT saja.

    Kategori WP OP yg ditetapkan sbg pemungut adalah (KEP – 50/PJ./1994) :
    a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

    cmiiw

  • Helmi Mukhtar

    Member
    21 May 2019 at 10:46 am

    Sependapat dengan rekan edy

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now