Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemotongan/pemungutan
Pemotongan/pemungutan
Seorang OP melakukan transaksi dengan Objek pph pasal 23 dengan lawan transaksi sebuah perusahaa. Dalam teori/praktik pemberi penghasilan yg mengeluarkan bupot,ini berarti yg mengeluarkan Bupot adalah Op. tetapi orang pribadi ini hanya melakukan pencatatan tidak melakukan pembukuan. Menurut rekan gimana?
Pada SKT OP tersebut ditunjuk sebagai pemotong atau tidak rekan?
setuju dengan rekan diatas. cek SKT saja. Tapi kebanyakan sih WP OP tidak melakukan pemotongan.
- Originaly posted by Nurullislamiiaa:
Menurut rekan gimana?
Tidak ada pemotongan yg dilakukan oleh OP tsb.
Originaly posted by nururu fuda:Pada SKT OP tersebut ditunjuk sebagai pemotong atau tidak rekan?
Originaly posted by salvator:setuju dengan rekan diatas. cek SKT saja.
Kategori WP OP yg ditetapkan sbg pemungut adalah (KEP – 50/PJ./1994) :
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.cmiiw
Sependapat dengan rekan edy