Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jenis Aktiva dalam Kelompok Berapa
Jenis Aktiva dalam Kelompok Berapa
Dear Rekan Ortax,
Saya sedang menyusun aktiva perusahaan tetapi masih sangat bingung mau masuk dalam pengelompokan berapa.
Aktiva tsb berupa Genset, Hot Dip,Lampu Jalan, dan Trafo.
Mohon dibantu ya rekan-rekan ortax. Saya sudah coba baca peraturannya tapi tetap masih bingung.
Terimakasih rekan-rekan ortax. Have a nice day!
kalau secara fiskal, bisa baca PMK 96 th 2009 beserta lampirannya rekan.
secara komersial, lebih baik disamakan saja dengan fiskal supaaya tidak ribet- Originaly posted by lilypajak:
kalau secara fiskal, bisa baca PMK 96 th 2009 beserta lampirannya rekan.
saya sudah baca peraturan ini, bu tetapi masih belum dapat juga masuk kelompok berapa..
Aktiva tsb berupa Genset, Hot Dip,Lampu Jalan, dan Trafo.
menurut saya sih masuk kelompok 1. kalau lampu jalan bisa dibebankan langsung saja karena sifatnya fasum.
- Originaly posted by ism123:
Aktiva tsb berupa Genset, Hot Dip,Lampu Jalan, dan Trafo.
mungkin kelompok I rekan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
lampu jalan bisa dibebankan langsung saja karena sifatnya fasum
lampu jalan tsb kami beli sendiri, apakah termasuk fasum juga ya?
- Originaly posted by eddy_20:
mungkin kelompok I rekan
terimakasih rekan.
- Originaly posted by ism123:
lampu jalan tsb kami beli sendiri, apakah termasuk fasum juga ya?
tp untuk kepentingan umum kan?? ini nlampu jalan yang dipasang di PJU atau bukan?