Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak cv dengan anggota sama dan pph final

  • cv dengan anggota sama dan pph final

  • Anonymous

    Deleted User
    4 April 2019 at 5:19 am
  • Anonymous

    Deleted User
    4 April 2019 at 5:19 am

    halo,

    saya punya CV A beranggotakan X, Y, Z. Karena CV A berpenghasilan di bawah 4.8 M setahun jadi menggunakan tarif pph final 0.5%. Untuk menghindari PKP, apakah boleh mendirikan CV baru dengan anggota yang sama (X, Y, Z) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yang berbeda dengan CV A tapi masih cakupan 1 KPP yang sama?

    Atau apabila tidak boleh, apakah boleh mendirikan CV baru dengan salah satu anggota yang beda (W, X, Y) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yg beda dengan CV A tapi 1 KPP yang sama?

  • Iwan Wardiman

    Member
    4 April 2019 at 6:22 am
    Originaly posted by yerre:

    Atau apabila tidak boleh, apakah boleh mendirikan CV baru dengan salah satu anggota yang beda (W, X, Y) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yg beda dengan CV A tapi 1 KPP yang sama?

    yg ini aja boleh

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 April 2019 at 7:26 am
    Originaly posted by yerre:

    Atau apabila tidak boleh, apakah boleh mendirikan CV baru dengan salah satu anggota yang beda (W, X, Y) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yg beda dengan CV A tapi 1 KPP yang sama?

    boleh.. gak ada masalah.. asal bukan mekanisme cabang saja ya.. harus beda badan hukum

  • Anonymous

    Deleted User
    4 April 2019 at 9:00 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    boleh.. gak ada masalah.. asal bukan mekanisme cabang saja ya.. harus beda badan hukum

    boleh untuk anggota tetap X, Y, Z?
    yang penting beda nama CV ya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 April 2019 at 9:23 am
    Originaly posted by yerre:

    boleh untuk anggota tetap X, Y, Z?
    yang penting beda nama CV ya?

    boleh

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now