Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Sewa di bayar dimuka
Sewa 1.0000.000, dibayar sebagian 100.000.000 di des 2018, sisanya Januari 2019, PPh 4 ayat 2 di bayar Des 10.000.000….pertanyaannya apakah 1m saya akui sebagai sewa di bayar di muka, n 90.900.000 di akui hutang sewa?….mohon solusinya
Sewa Dibayar Dimuka 900 jt
Hutang Beban (Sewa) 810 jt
Hutang PPH Pasal 4 (2) 90 jt
Viewing 1 - 3 of 3 replies