Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal untuk transaksi sistem PO penjualan/pembelian
Jurnal untuk transaksi sistem PO penjualan/pembelian
Mohon bantuannya rekan,
Perusahaan saya bergerak di bidang supplier industri (jadi g ada stok barang) sistem di perusahaan saya yaitu ketika PO in di terima, kami langsung membuat PO out ke vendor kami. nah dalam 1 transaksi bisa memakan waktu 1-3 bulan (dari pesanan sampai pelunasan hutang piutang).
biasanya untuk penjurnalan pembelian sya lakukan ketika invoice dan faktur pajak dari vendor saya terima, untuk penjualan ketika faktur dan invoice saya krim ke customer.
tapi mulai tahun ini atasan minta untuk semua PO masukan/keluaran harus sudah terjurnal.
problemnya ketika kita jurnal penjualan pada saat PO Masukan sya terima berarti kan hal tersebut sudah diakui sebagai pendapatan, padahal kami belum keluarkan invoice dan faktur (nanti bisa bentrok dg perhitungan omzet perbulan untuk pembayaran pajak 0,5%),
Mohon masukannya rekan.
Note : Metode yang saya gunakan yaitu periodik
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
tapi mulai tahun ini atasan minta untuk semua PO masukan/keluaran harus sudah terjurnal.
Atasannya ngawuuur..
jdi memang g ada solusi ya rekan?,
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
Note : Metode yang saya gunakan yaitu periodik
Agaknya repot kalau harus adjust/reverse tiap akhir bulan. Terlebih metodenya periodik.
- Originaly posted by Gmoonriver:
Agaknya repot kalau harus adjust/reverse tiap akhir bulan. Terlebih metodenya periodik.
mengadjustnya bagaimana rekan?
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
biasanya untuk penjurnalan pembelian sya lakukan ketika invoice dan faktur pajak dari vendor saya terima, untuk penjualan ketika faktur dan invoice saya krim ke customer.
yg ini sudah betul, OK secara accounting dan secara perpajakan juga OK,
kok mau di ubah?Originaly posted by prasetyo_.arief:mengadjustnya bagaimana rekan?
maksudnya ini mungkin ini rekan, jika nanti faktur /invoice (baik dari vendor maupun ke costumer) ngak sama dengan nilai yg sudah di jurnal. ribet jadinya.
jelaskan aja ini ke atasannya dengan baik rekan.
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
yg ini sudah betul, OK secara accounting dan secara perpajakan juga OK,
kok mau di ubah?Atasan pengennya bisa lihat semua order yg sudah masuk walau masih dlm bentuk PO (Belum ada invoice masukan dan keluaran).
Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:maksudnya ini mungkin ini rekan, jika nanti faktur /invoice (baik dari vendor maupun ke costumer) ngak sama dengan nilai yg sudah di jurnal. ribet jadinya.
jelaskan aja ini ke atasannya dengan baik rekan.
selama ini nilai PO masukan dan keluaran tidak pernah beda dgn invoice masukan dan keluaran rekan.
ini jg sya lg minta masukan2 untuk nambah argumen bisa atau tidaknya, soalnya selama ini atasan selalu melihat dari segi PO nya rekan, bukan dari invoice in/out nya
mungkin bisa dengan kwitansi sementara namanya..jadi dia masuk sbg proses pencatatan aja dulu (kan juga masih UMKM,jadi dibenarkan) , nanti setelah resmi terima atau terbitkan invoice/faktur baru masukkan secara pembukuan (jika memang adakan pembukuan), jadi management/atasannya bisa mengetahui secara uptodate penjualan dan pembelian. itu sih solusi dari saya rekan
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
selama ini nilai PO masukan dan keluaran tidak pernah beda dgn invoice masukan dan keluaran rekan.
Bukan masalah sama atau beda…
PO itu hanya order pembelian secara tertulis, belum terjadi transaksi.. Banyak juga order pembelian cuman lewat telpon..
Yang diakui sebagai pendapatan/piutang adalah terjadinya transaksi dengan invoicenya - Originaly posted by begawan5060:
PO itu hanya order pembelian secara tertulis, belum terjadi transaksi
untuk perusahaan2 besar yg sudah menggunakan system aplikasi biasanya PO (yg sudah di approve & posting) itu otomatis lari ke ledger jadi secara accounting sudah ada pengakukan biaya, begitupun dengan SO (sales order)
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
mungkin bisa dengan kwitansi sementara namanya..jadi dia masuk sbg proses pencatatan aja dulu (kan juga masih UMKM,jadi dibenarkan) , nanti setelah resmi terima atau terbitkan invoice/faktur baru masukkan secara pembukuan (jika memang adakan pembukuan), jadi management/atasannya bisa mengetahui secara uptodate penjualan dan pembelian. itu sih solusi dari saya rekan
mungkin memang cuma ini yang caranya sih rekan,
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
untuk perusahaan2 besar yg sudah menggunakan system aplikasi biasanya PO (yg sudah di approve & posting) itu otomatis lari ke ledger jadi secara accounting sudah ada pengakukan biaya, begitupun dengan SO (sales order)
kalau yang seperti ini berarti seperti yg pertama kali rekan sarankan ya caranya, di adjust tiap akhir bln?
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
tapi mulai tahun ini atasan minta untuk semua PO masukan/keluaran harus sudah terjurnal.
Mungkin maksudnya bukan terjurnal rekan, tetapi harus ada list PO nya. Karena mungkin atasannya tidak terlalu paham dengan istilah2 akuntansi. dan bisa jadi ini, atasan rekan cuma ingin tau, apakah target penjualan sudah tercapai atau belum.