Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pembelian dengan Uang Direktur
Jurnal Pembelian dengan Uang Direktur
CV. P melakukan pembelian barang dagang dengan menggunakan Uang Direktur rekan (pembayaran langsung ditransfer dr rek direktur)
dan barang dagang tersebut dijual atas nama cv
yang mau ditanyakanBagaimana pernjurnalan akuntansinya ya rekan ?
Apakah pembelian tersebut diperbolehkan secara pajak ?Mohon pendapatnya rekan terima kasih
sebenarnya tidk boleh pakai uang pribadi, tetapi bisa diakali
jurnal pada saat pembelian
pembelian barang dagangan (d)
Utang karyawan (direktur) (k)pada saat pelunasan
Utang Direktur (d)
Bank / Kas (k)pada saat penjualan brg dagangan\
bank/ Kas (d)
Penjualan / Pendapatan (k)unsur2 pajak silahkan ditambahkan sendiri di jurnalnya
- Originaly posted by abrahamchandra:
jurnal pada saat pembelian
pembelian barang dagangan (d)
Utang karyawan (direktur) (k)saya sempat berpikir seperti ini
tapi kalau dibuat jurnal seperti ini bukannya seolah2 dianggap beli sama direktur ga ya ? heheOriginaly posted by abrahamchandra:sebenarnya tidk boleh pakai uang pribadi, tetapi bisa diakali
habis bagaimana rekan ya kita ini kan cv terkadang dalam pembayaran masih kadang suka campur sana sini dengan rekening direktur…
- Originaly posted by abrahamchandra:
abrahamchandra
jurnal pada saat pembelian
pembelian barang dagangan (d)
Utang karyawan (direktur) (k)pada saat pelunasan
Utang Direktur (d)
Bank / Kas (k)pada saat penjualan brg dagangan\
bank/ Kas (d)
Penjualan / Pendapatan (k)maaf pak koq bukan piutang karyawan ya?
- Originaly posted by newbeeajah:
maaf pak koq bukan piutang karyawan ya?
karena yg punya hutang cv ke direkturnya atas pembelian barang dagangan tersebut.