Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Posting jurnal yang invoicenya tidak di bulan ini
Posting jurnal yang invoicenya tidak di bulan ini
hallo rekan,
mau nanya klo perusahaan misalnya bulan ini menerima PO dan Po tersebut sudah dilakukan pengerjaan sampai selesai, akan tetapi perusahaan membuat invoice/penagihan di bulan januari ?
apakah saya tetap harus posting jurnal dibulan ini sebagai piutang ?
piutang (D)
ppn keluaran (K)
pendapatan (K)
sedangkan saya belum membuat faktur pajak karena tagihan dilakukan bulan januari. mohon maaf awam bangetJurnal seharusnya dibuat saat Penagihan..rekan
- Originaly posted by joe mirant:
Jurnal seharusnya dibuat saat Penagihan..rekan
berarti untuk bulan ini gk usah di jurnal ya rekan
- Originaly posted by Lita Sukmawati:
Po tersebut sudah dilakukan pengerjaan sampai selesai
selesai diproduksi ? selesai dikirim? atau selesai apanya ya mbak?
- Originaly posted by Lita Sukmawati:
apakah saya tetap harus posting jurnal dibulan ini sebagai piutang ?
dibuatkan jurnal sesuai saat terutang PPN dan saat uang diterima baik itu UM dan Pelunasan
- Originaly posted by Lita Sukmawati:
sudah dilakukan pengerjaan sampai selesai
PPN terutang saat penyerahan bkp/jkp, penerimaan pembayaran atau saat diterimanya pembayaran termin/uang muka, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi..
bukankah seharusnya faktur sudah diterbtkan jika pengerjaan sudah selesai?
mohon koreksi jika salah. salam.Kalo aturannya FP dibuat pada saat penyerahan barang dan jasa atau pada saat pembayaran apabila di terima lebih dulu, menurut saya sih….jika dibandingkan dgn prinsip akuntansi matching cost revenue…biaya udah dikeluarkan maka pendapatan juga harus diakui…
Memang akan terjadi perbedaan ekualisasi antara pendapatan SPT tahunan dengan penyerahan berdasarkan SPT PPN- Originaly posted by rangga85:
Originaly posted by Lita Sukmawati:
sudah dilakukan pengerjaan sampai selesaiPPN terutang saat penyerahan bkp/jkp, penerimaan pembayaran atau saat diterimanya pembayaran termin/uang muka, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi..
Setuju.
Tapi ada aturan khusus jika penyerahan yang rekan Lita lakukan kepada Bendaharawan maka faktur pajak nya dibuat saat penagihan.