Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Gaji yang tidak dipotong PPh 21 apakah akan dikoreksi fiskal
Biaya Gaji yang tidak dipotong PPh 21 apakah akan dikoreksi fiskal
Dear Rekan Ortax,
saya mau bertanya kasusnya ada perbedaan antara data jumlah gaji yang dilaporkan pada SPT badan dengan SPT PPH 21
apakah biaya gaji yang tidak dilaporkan di SPT PPh 21 pada SPT 21, Maka Biaya gaji yang dilaporkan pada SPT badan akan dikoreksi fiskal.
atau selisih biaya gaji yang tidak dilaporkan di SPT PPh 21 harus dibayarkan PPh 21nya
kenapa tidak dilaporkan rekan
Jika Biaya pegawai di SPT Badan lebih besar dari Biaya pegawai di SPT PPh 21 tahunan, berarti ada Biaya Pegawai yang tidak dihitung PPh 21nya, akibatnya biaya pegawai tsb menjadi non deductible expenses (koreksi Fiskal) yang berimbas ke PPh Badan
- Originaly posted by darmanar:
Jika Biaya pegawai di SPT Badan lebih besar dari Biaya pegawai di SPT PPh 21 tahunan, berarti ada Biaya Pegawai yang tidak dihitung PPh 21nya, akibatnya biaya pegawai tsb menjadi non deductible expenses (koreksi Fiskal) yang berimbas ke PPh Badan
apakah pph 21 nya juga di hitung ulang oleh pemeriksa kemudian kekurangannya ditagihkan kembali ? atau kita boleh memilih di spt tahunan biarkan jadi biaya tapi di spt 21 kekurangnnya harus kita bayar? trims
- Originaly posted by dagon:
Dear Rekan Ortax,
saya mau bertanya kasusnya ada perbedaan antara data jumlah gaji yang dilaporkan pada SPT badan dengan SPT PPH 21
apakah biaya gaji yang tidak dilaporkan di SPT PPh 21 pada SPT 21, Maka Biaya gaji yang dilaporkan pada SPT badan akan dikoreksi fiskal.
atau selisih biaya gaji yang tidak dilaporkan di SPT PPh 21 harus dibayarkan PPh 21nya
Untuk koreksi Fiskal Biaya Gaji itu pertama harus tau dulu bentuk badan usahanya itu apa ? CV ataukah PT dan Direktur perusahaan apakah tidak terpisahkan dari kepemilikan saham atau bagaimana ?
Akhirnya jika CV dan kondisi seperti di atas yang saya sampaikan bisa jadi tidak dilaporkan karena memang bukan Objek PPh-21 dan jika pun sudah di masukan ke Biaya Gaji pasti akan dikoreksi. Lain halnya dengan bentuk badan usaha PT.
Bisa jadi selisihnya adalah JHT / JP yang dibayar perusahaan bukan merupakan penghasilan karyawan (tidak dihitung PPh 21) , namun merupahkan biaya perusahaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan perusahaan