Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penjurnalan Proffesional fee atas audit?
Penjurnalan Proffesional fee atas audit?
teman teman kan perusahaan aku lagi diaudit nah setelah selesai audit tahun 2014, ternyata fee untuk pengauditan itu dimasukan jadi expense tahun 2014 dengan jurnal proffesional fee pada accrued expense. padahal auditnya dilaksanakan tahun 2015 dan kontraknyapun 2015, nah saya bingung soalnya pasti ppn dan pph 2nya kan di akuinya di tahun 2015 kan? karena invoicenya pun tahun 2015. yang mau saya tanyakan bagaimana penjurnalannya pada saat terima invoice di 2015 itu?
- Originaly posted by mutianp:
karena invoicenya pun tahun 2015.
Originaly posted by mutianp:dimasukan jadi expense tahun 2014 dengan jurnal proffesional fee pada accrued expense.
ini kagak salah?
kok udah dijurnal? padahal tagihannya saja belum ada.salam
- Originaly posted by levintz:
ini kagak salah?
kok udah dijurnal? padahal tagihannya saja belum ada.salam
nah saya juga bingung, makanya saya nanya
- Originaly posted by levintz:
kok udah dijurnal? padahal tagihannya saja belum ada.
emang ga boleh ya rekan? kan masih accrued jurnalnya..
Pada akhir tahun secara akuntansi memang biasanya diakui biaya-biaya yang sifatnya recurring dengan cara estimasi (biasanya dari angka tahun lalu) dengan diaccrue, even invoicenya sendiri belum keluar, tapi engagement pekerjaannya sudah dilakukan. Iya untuk PPN baru dikeluarkan pada saat invoice. Klo untuk PPh 23nya sendiri tidak apa klo tunggu invoice keluar, tapi boleh juga pada saat diaccrue kita sudah akuin Wh23–nya. Nanti pas sudah keluar invoice aslinya tinggal diadjust selisihnya.
- Originaly posted by ridwanjunus:
Pada akhir tahun secara akuntansi memang biasanya diakui biaya-biaya yang sifatnya recurring dengan cara estimasi (biasanya dari angka tahun lalu) dengan diaccrue, even invoicenya sendiri belum keluar, tapi engagement pekerjaannya sudah dilakukan. Iya untuk PPN baru dikeluarkan pada saat invoice. Klo untuk PPh 23nya sendiri tidak apa klo tunggu invoice keluar, tapi boleh juga pada saat diaccrue kita sudah akuin Wh23–nya. Nanti pas sudah keluar invoice aslinya tinggal diadjust selisihnya.
engagement itu kontraknya kan? kontraknya dibuat 2015 juga
Menurut saya tidak perlu di accrued ya
Kecuali biaya biaya yang sudah terjadi tapi tertagih di bulan Jan 2016 Misal biaya Utilitas (Telp; Listrik; dll)Kalaupun di accrued mungkin dengan pertimbangan untuk hal lainnya?
Apakah ada lebih bayar Pph 25 atau bagaimana.CMIIW
- Originaly posted by mutianp:
engagement itu kontraknya kan? kontraknya dibuat 2015 juga
Mungkin lebih ke arah proses auditnya itu untuk financial statement tahun berapa. Dalam hal ini pasti untuk 2014. Klo audit biasanya concern dengan hal-hal yang bersifat recurring. Jadi bila di tahun 2013 ada beban profesionall audit, maka di 2014 seharusnya akan ada lagi. Jadi biasanya akan diaccrue meskipun pengerjaan auditnya sendiri baru dilakukan tahun 2015
- Originaly posted by mutianp:
teman teman kan perusahaan aku lagi diaudit nah setelah selesai audit tahun 2014, ternyata fee untuk pengauditan itu dimasukan jadi expense tahun 2014 dengan jurnal proffesional fee pada accrued expense. padahal auditnya dilaksanakan tahun 2015 dan kontraknyapun 2015, nah saya bingung soalnya pasti ppn dan pph 2nya kan di akuinya di tahun 2015 kan? karena invoicenya pun tahun 2015. yang mau saya tanyakan bagaimana penjurnalannya pada saat terima invoice di 2015 itu?
Dear All,
Gak usah bingung karena Auditor sudah benar menempatkan biaya pada periode yang seharusnya.
Accrued expense itu untuk memfasilitasi pengakuan biaya terlebih dahulu atau istilah kata Estimasi Cost yang dicatat/dibukukan sebelum ada original invoicenya.
Biasanya jurnalnya seperti ini :
Dr. Professional Fee…………………250 juta (estimasi cost)
Cr. Accrued Expense…………………………250 juta
jurnal ini dilakukan di tahun 2014.Pada tahun 2015 pasti akan menerima Original Invoice dengan DPP sebesar Rp. 260 juta misalnya, maka jurnalnya gampang aja (accrual basis):
Dr. Accrued Expense…………..250 juta (untuk meng-close jurnal Dec 2014)
Dr. Professional Fee………………10 juta (kekurangan mencatat biaya)
Dr. Vat 10%…………………………..26 juta
Cr. Tax Payable WHT-23…………………………….Rp. 5,2 juta
Cr. Account Payable…………………………………..Rp . 280,8 jutaUntuk Tax Payable WHT-23 bisa dilakukan saat mengakui Biaya atau saat Pembayaran nanti. Itu semua tergantung kebijakan managemen dan kondisi cash flownya. intinya untuk Tax Payable WHT-23 setahu saya hanya ada 2 option seperti itu.
setuju dech
itu harus diaccrue karena Professional Fee tersebut merupakan jasa proses audit untuk Laporan Keuangan Tahun 2014.
- Originaly posted by gueades:
Dear All,
Gak usah bingung karena Auditor sudah benar menempatkan biaya pada periode yang seharusnya.
Accrued expense itu untuk memfasilitasi pengakuan biaya terlebih dahulu atau istilah kata Estimasi Cost yang dicatat/dibukukan sebelum ada original invoicenya.
Biasanya jurnalnya seperti ini :
Dr. Professional Fee…………………250 juta (estimasi cost)
Cr. Accrued Expense…………………………250 juta
jurnal ini dilakukan di tahun 2014.Pada tahun 2015 pasti akan menerima Original Invoice dengan DPP sebesar Rp. 260 juta misalnya, maka jurnalnya gampang aja (accrual basis):
Dr. Accrued Expense…………..250 juta (untuk meng-close jurnal Dec 2014)
Dr. Professional Fee………………10 juta (kekurangan mencatat biaya)
Dr. Vat 10%…………………………..26 juta
Cr. Tax Payable WHT-23…………………………….Rp. 5,2 juta
Cr. Account Payable…………………………………..Rp . 280,8 jutaUntuk Tax Payable WHT-23 bisa dilakukan saat mengakui Biaya atau saat Pembayaran nanti. Itu semua tergantung kebijakan managemen dan kondisi cash flownya. intinya untuk Tax Payable WHT-23 setahu saya hanya ada 2 option seperti itu.
kalau di P/L bagaimana ya klasifikasinya? professional fee nya bertambah 10juta? misalnya untuk contoh kasus di atas. thanks before
- Originaly posted by mutianp:
teman teman kan perusahaan aku lagi diaudit nah setelah selesai audit tahun 2014, ternyata fee untuk pengauditan itu dimasukan jadi expense tahun 2014 dengan jurnal proffesional fee pada accrued expense. padahal auditnya dilaksanakan tahun 2015 dan kontraknyapun 2015, nah saya bingung soalnya pasti ppn dan pph 2nya kan di akuinya di tahun 2015 kan? karena invoicenya pun tahun 2015. yang mau saya tanyakan bagaimana penjurnalannya pada saat terima invoice di 2015 itu?
coba tanya akuntingnya, apa dasarnya ngimput jurnal profesional fee pada saat 2014 padahal proses auditnya belum dilakukan sama sekali dan pembayaran juga belum dibyrkan sama sekali. harusnya gak boleh dijurnal jika belum memenuhi ke 2 syarat yg saya sebut tadi.