Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PSAK berapakah
Mohon maaf Rekan" dan senior saya ingin bertanya kalau untuk pemungutan pajak pph pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan dan deposito itu di atur dalam PSAK berapa?
pemungutan pajak tidak diatur dalam PSAK
Baiklah untuk pemungutan tidak di atur pada PSAK terimakasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies