Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Terima Uang dari Pelanggan

  • Terima Uang dari Pelanggan

     gueades updated 8 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Masniari

    Member
    28 October 2015 at 6:10 pm
  • Masniari

    Member
    28 October 2015 at 6:10 pm

    Salam kenal

    Jika kita menerima uang dari pelanggan tetapi uang tersebut belum diketahui untuk pembelian barang apa, apakah harus menerbitkan faktur pajak?
    contoh : 1 Jan Terima uang dari Customer A IDR 1.000.000
    15 Jan Cust A baru memesan Item1 senilai IDR 300.00

    Mohon bantuannya untuk penjurnalan dan perpajakannya.

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    28 October 2015 at 10:47 pm
    Originaly posted by Masniari:

    apakah harus menerbitkan faktur pajak?

    Ya..

  • Masniari

    Member
    29 October 2015 at 10:52 am

    Faktur pajak nya untuk item apa ya pak?
    secara si customer belum tahu mau pesan apa

  • kanglili

    Member
    29 October 2015 at 4:29 pm

    faktur atas DP

  • gueades

    Member
    13 March 2016 at 1:47 am
    Originaly posted by Masniari:

    Jika kita menerima uang dari pelanggan tetapi uang tersebut belum diketahui untuk pembelian barang apa, apakah harus menerbitkan faktur pajak?
    contoh : 1 Jan Terima uang dari Customer A IDR 1.000.000
    15 Jan Cust A baru memesan Item1 senilai IDR 300.00

    Mohon bantuannya untuk penjurnalan dan perpajakannya.

    Menurut saya tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak dulu karena urusan dengan pajak itu bisa panjang dan bagaiman jika uangnya diminta kembali lagi..hehehehe, anggap saja uang tersebut sebagai Deposit atau Uang Muka dari Pelanggan. Untuk keperuan administrasi sah-sah aja diterbitkan Invoice/Faktur tapi tanpa Faktur Pajak PPn yaa.

    Untuk Jurnal Akuntansinya, misal terima uangnya Rp. 50 juta :
    Dr. Cash……………………..Rp. 50 juta
    Cr. Uang Muka Dari Pelanggan…………………Rp. 50 juta (Harus menggunakan kode perkiran kelompok Passiva/Liabilities)

    dengan jurnal seperti di atas tidak ada yang berhubungan dengan perpajakan.

    Tapi jika dikemudian hari Pelanggannya minta dikembalikan uangnya, maka jurnalnya :
    Dr. Uang Muka Dari Pelanggan…………Rp. 50 juta (Harus menggunakan kode perkiran kelompok Passiva/Liabilities)
    Cr. Cash………………………………………. ……………Rp. 50 juta

    Tapi bagaiman pula jika malah terjadi pembelian barang yang harganya jauh lebih mahal misal Rp. 75 juta, maka jurnalnya :
    Dr. Piutang …………………………………..Rp. 32,5 juta
    Dr. Uang Muka dari pelanggan……….Rp. 50 Juta
    Cr. Persediaan Barang………………………………Rp. 75 Juta
    Cr. PPn 10%……………………………………….. ……Rp. 7,5 juta

    Dan bagaiman pula jika malah terjadi pembelian barang yang harganya jauh lebih rendah misal Rp. 30 juta, maka jurnalnya :
    Dr. Piutang …………………………………..Rp. 3 juta
    Dr. Uang Muka dari pelanggan……….Rp. 50 Juta
    Cr. Persediaan Barang………………………………Rp. 30 Juta
    Cr. PPn 10%……………………………………….. ……Rp. 3 juta
    Cr. Uang Muka dari Pelanggan…………………..Rp. 20 juta

    Pada saat mengembalikan kelebihannya uang pelanggan untuk jurnal di atas persis :
    Dr. Uang Muka dari Pelanggan………….Rp. 20 juta
    Cr. Cash………………………………………. ………….Rp. 20 juta

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now