Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Mencari Nilai Gross Up
Dear Teman-teman….
Mohon untuk bantuan baiknya ya… saya Nubi dalam perpajakan 🙂
Jika Nilai DPPnya 75.000.000, berapa nilai gross up jika sudah ditambah PPN 10% dan dikurangi PPH 23 nya..?
Kalau yang biasa saya gunakan perhitungannya seperti ini
75.000.000 (DPP) + 7.500.000 (PPN) – 1.500.000 (PPH 23) = 81.000.000 yang nantinya akan dibayarkan oleh klient.Nah… Jika Gross Up, berapa yang harus saya tagihkan kepada Klient? Perusahaan saya di bidang Jasa Konsultan.
Mohon masukannya ya..?
Terima kasih..
asumsi 75.000.000 include PPN, maka
dpp= 68.181.818
ppn= 6.818.182
pph23…………………….. (1.363.636)
Nett= 73.636.364- Originaly posted by Riezz:
Jika Nilai DPPnya 75.000.000, berapa nilai gross up jika sudah ditambah PPN 10% dan dikurangi PPH 23 nya..?
Apakah maksud nya seperti ini : "sudah termasuk PPN dan sudah dipotong PPh" kita terima bersih 75.000.000, gitu khan?
Maka penghitungan Tagihannya :
110/98 X 75.000.000 = 84.183.673Kontra check :
DPP (100/110 X 84.183.673) = 76.530.612
Ditambah PPN = 7.653.061
Jumlah Tagihan = 84.183.673
Dipotong PPh (2% X 76.530.612) = 1.530.612
Jumlah yg dibayar/diterima = 82.653.061Kita terima duit = 82.653.061
Untuk bayar PPN = 7.653.061
Terima bersih = 75.000.000