Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Revaluasi aset tetap
Selamat siang
Saya mau tanya , untuk perusahaan properti apakah bisa melakukan revaluasi terhadap tanah, namun tanah tersebut diakui sebagai persediaan ?Thanks
- Originaly posted by AFI PUTRI:
Saya mau tanya , untuk perusahaan properti apakah bisa melakukan revaluasi terhadap tanah, namun tanah tersebut diakui sebagai persediaan ?
PMK tersebut hanya untuk revaluasi aktiva tetap dan bukan revaluasi persediaan rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies